Tak Berkategori

YLK Kalsel: Jangan Angsul Konsumen dengan Permen!

apahabar.com, BANJARMASIN – Ya, paling tak mengenakkan jika mendapati permen sebagai pengganti uang kembalian. Fenomena ini…

Featured-Image
Ilustrasi permen. Foto-Kaskus

bakabar.com, BANJARMASIN – Ya, paling tak mengenakkan jika mendapati permen sebagai pengganti uang kembalian.

Fenomena ini masih kerap terjadi saat konsumen berbelanja di supermarket ataupun minimarket.

Dari sudut pandang kepuasan konsumen, hal itu rupanya tidak dibenarkan. Penegasan itu setidaknya tercantum dalam UU Bank Indonesia pasal 2 Ayat 3.

Ketua Yayasan Layanan Konsumen (YLK) Provinsi Kalimantan Selatan, Murjani meminta toko modern menyediakan uang rupiah sebagai pengganti.

“Kami mengkritisi terkait pengembalian uang penganti dengan permen, artinya pemilik toko modern berkewajiban menyediakan uang pengembalian kepada konsumen, bukan diganti dengan permen,” terangnya kepada bakabar.com, Jumat siang.

Bank Indonesia, kata dia, merupakan tempat pelayanan penukaran uang resmi. Selain bank sentral, banyak bank swasta yang menyediakan jasa penukaran uang receh. Wajib hukumnya pemilik pertokoan modern melek detail aturan itu.

“Mudah-mudahan di tempat kita di Banjarmasin, Kalsel pada umumnya sudah memahami, tidak seperti dulu dulu banyak-nya keluhan konsumen,” pungkasnya.

Uang pengganti dikasih permen, lanjutnya juga menyangkut keamanan dan kenyamanan konsumen. Sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen RI Nomor 8/1999.

“Konsumen berhak untuk memilih barang dan atau jasa, serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut,” ungkapnya.

Di payung hukum itu secara terang benderang menyampaikan nilai-nilai bertransaksi sudah juga diatur.

“Contoh misalnya, kalau kita berbelanja, kembalian uang recehan yang seharusnya wajib dikembalikan kepada konsumen, ini dituding dengan kalimat, uang kembaliannya tidak ada, didonasikan saja?” bebernya.

Tidak dibenarkan dalam perundang-undangan, bisa juga konsumen yang berbelanja nantinya mempertanggungjawabkan keuangan di kantor/lembaga di mana dia bekerja.

“Ada audit keuangan, ditemukan selisih, sekalipun hanya kecil pecahan rupiah, tidak ada buktinya, tetap dicari sampai tuntas dan sesuai, kalau tidak sesuai,” ungkapnya.

Baca Juga: YLKI Kritik Pengelolaan Sampah Plastik di Banjarmasin

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner