bakabar.com, MARTAPURA - Pelaku penggelapan mobil berinisial AA berhasil diringkus unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjar bersama dengan Unit Reskrim Polres Martapura Kota saat berada di Bandara Syamsuddin Noor pada Jumat (28/06/2019) sekitar pukul 21.00 wita.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Banjar, Ipda Sumari dan Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota Iptu Munthe.
Dalam giat tersebut, Ipda Sumari menyampaikan bahwa tersangka yang sebelumnya berada di luar Kalimantan dikabarkan akan kembali pada hari itu.
"Dalam kejadian tersebut, kami mendapatkan informasi kalau tersangka ingin pulang ke Kalimantan dengan menggunakan transfortasi udara dan tersangka akan sampai pada hari itu," ujar Ipda Sumari.
Pada saat itu, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjar bersama dengan Unit Reskrim Polsek Martapura Kota langsung bergerak ke Bandara Syamsuddin Noor dan berhasil meringkus tersangka yang baru turun dari pesawat.
Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Sindikat Penggelapan Motor di Amuntai
"Setelah kami berhasil meringkus tersangka, kami langsung membawa ke Makopolsek Martapura Kota guna untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Ipda Sumari.
Dalam kesempatan tersebut Iptu B. Munthe juga menyampaikan bahwa dalam kasus penggelapan tersebut mengalami kerugian 1 unit Mobil Toyota Avanza atau jika diuangkan mencapai Rp75 Juta.
"Korban membeli mobil tersebut secara kredit dan sudah membayar sebanyak tujuh kali," ujar Iptu B. Munthe.
Iptu Munthe mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 1 buah surat keterangan pembayaran dari pihak kredit, 1 foto cofy BPKB (Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor, red).
"Untuk Barang bukti mobil masih kita perdalam lagi," tutup Iptu B. Munthe.
Baca Juga:Pelaku Penggelapan Motor Diringkus
Editor: Muhammad Bulkini