Kalsel

Seleksi Perangkat Desa, Batola Menggunakan CAT

apahabar.com, MARABAHAN – Sesuai dengan kebutuhan, Barito Kuala mencari 61 perangkat desa baru. Pendaftaran seleksi sudah…

Featured-Image
Ket: Ilustrasi. Dari 17 kecamatan di Barito Kuala, Alalak membutuhkan cukup banyak perangkat desa baru. Foto – Internet

bakabar.com, MARABAHAN – Sesuai dengan kebutuhan, Barito Kuala mencari 61 perangkat desa baru. Pendaftaran seleksi sudah dimulai 17 Juli dan berakhir 31 Juli 2019.

61 orang tersebut tersebar di 45 desa dari 17 kecamatan. Pendaftaran sendiri dilangsungkan di masing-masing desa.

Dari 17 kecamatan, Alalak paling banyak membutuhkan perangkat desa hingga 8 orang yang ditempatkan di 5 desa. Disusul Anjir Muara, juga 8 orang di 7 desa berbeda.

Kemudian Barambai, Belawang dan Mandastana masing-masing membutuhkan 5 perangkat desa. Sebaliknya Bakumpai dan Jejangkit cuma membutuhkan 1 orang.

Persyaratan umum perangkat desa antara lain berpendidikan paling rendah SMA sederajat, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Sedangkan persyaratan administarasi yang mesti dilengkapi di antaranya surat keterangan bebas narkoba, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan tempat tinggal.

“Pendaftaran dilakukan transparan, sebagaimana penjaringan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan orang dari luar boleh mendaftar di desa yang membutuhkan perangkat desa baru,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Batola, Drs Dahlan, Rabu (24/07/2019).

“Namun terdapat beberapa catatan untuk orang dari luar desa. Oleh karena desa diatur seperti SKPD, sehingga cuti, pakaian dan penghasilan perangkat pun diatur. Sesuai Perbub Batola, 60 hari tidak hadir langsung diberhentikan,” tegasnya.

Masa pendaftaran sendiri berpeluang diperpanjang hingga tiga kali, seandainya belum diperoleh bakal calon pasca jadwal seharusnya. Perpanjangan pertama berlangsung sejak 1 Agustus hingga 7 Agustus 2019.

Kemudian perpanjangan kedua diberlakukan sejak 8 Agustus hingga 15 Agustus 2019. Seandainya bakal calon belum juga diperoleh, diberikan perpanjangan ketiga mulai 16 Agustus hingga 25 Agustus 2019.

Pun proses pendaftaran diatur cukup ketat. Ketika bakal calon dinyatakan sudah memenuhi persyaratan administrasi, masyarakat berhak menyampaikan sanggahan.

Andai tidak terdapat sanggahan, bakal calon dapat mengikuti ujian yang berlangsung 16 hingga 19 September 2019 di Marabahan.

“Selanjutnya DPMD hanya memfasilitasi pendaftaran, sedangkan seleksi diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (Bapegdiklat) Batola,” jelas Dahlan.

“Seiring kebijakan Pemkab Batola terhadap perangkat desa, sebagaimana Permendagri No83 Tahun 2016, seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Untuk seleksi perangkat desa, cuma Batola yang menggunakan CAT,” imbuhnya.

Diharapkan melalui seleksi tersebut, Batola mendapatkan sumber daya manusia sesuai UU Desa No6/2014 dan Permendagri No20/2018, terkait fungsi perangkat desa.

“Melalui sistem seleksi ini, diharapkan pelaksanaan tugas, khususnya kegiatan APBDes, pemerintahan dan pembangunan kemasyarakatan dapat dilaksanakan dengan baik,” tandas Dahlan.

Sesuai Peraturan Pemerintah No11/2019 tentang Desa, gaji perangkat desa dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Besaran penghasilan tetap perangkat desa ditetapkan paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a, plus masa kerja hingga usia 60 tahun.

Baca Juga: BPJS Barabai Sosialisasikan UHC, Bupati Imbau Perangkat Desa Aktif Melayani

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner