Kalsel

Kemenkumham Kalsel Paparkan Perlindungan Indikasi Geografis

apahabar.com, BANJARMASIN – Meski Kalsel terkenal dengan keanekaragaman hayati yang dapat diolah jadi produk sehingga memiliki…

Featured-Image
Peserta sosialisasi hasil penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM. Sumber Foto-Humas HAM for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Meski Kalsel terkenal dengan keanekaragaman hayati yang dapat diolah jadi produk sehingga memiliki ciri khasnya, namun hingga kini belum ada satu pun terdaftar dalam perlindungan indikasi geografis (IG).

Hal ini terungkap dalam sosialisasi hasil penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM, dengan tema Perlindungan Indikasi Geografis dalam Mendorong Perekonomian Daerah, yang digelar oleh Kemenkumham Kalsel, di Aula Kantor Wilayah, Banjarmasin, Selasa (23/07/2019).

“Sejauh ini belum ada satu produk khas Kalimantan Selatan yang terdaftar sebagai IG, padahal Kalsel mempunyai keanekaragaman hayati yang luar biasa besar," ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalsel, Subianta Mandala.

Baca Juga: Rupiah Melemah Seiring Kenaikan Harga Minyak Dunia

Padahal, dalam hal ini, IG yang menjadi suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk memiliki manfaat sangat banyak. Secara luas dapat mendorong perekonomian daerah.

Namun secara spesifik, antara lain dapat mencegah beralihnya kepemilikan hak pemanfaatan produk dari masyarakat setempat kepada pihak lain.

Disamping itu, dapat memaksimalkan nilai tambah produk bagi masyarakat setempat. Lalu, memberikan perlindungan dari pemalsuan produk serta meningkatnya pemasaran produk khas.

Sudah begitu, juga dapat meningkatnya penyediaan lapangan kerja, menunjang pengembangan agrowisata, menjamin keberlanjutan usaha, memperkuat ekonomi wilayah, mempercepat perkembangan wilayah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberi jaminan kualitas kualitas produk, dan memberi jaminan hukum bagi konsumen apabila produk tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.

Sebagai penunjuk daerah, lingkungan geografis termasuk juga faktor alam, manusianya, dan atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang dapat memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

“IG dimiliki oleh masyarakat penghasil produk khas wilayah. Kepemilikannya tidak dapat diperjualbelikan dan berlaku selama kekhasan produk masih terjaga. Perlindungan IG diakui secara internasional dan tercantum dalam Trip’s Agreement dan WTO," papar Subianta.

Lantas, mengapa pendaftar IG di Kalsel tidak ada? Subianta mengakui jika ada kendala yang dihadapi di lapangan. Salah satunya, sebutnya, belum adanya pengetahuan memadai mengenai manfaat IG.

Oleh karena itu, Subianta menyampaikan, perlu ada kerjasama yang erat antara Kanwil Kemenkumham dengan SKPD terkait.

"Perlu ada kerjasama dinas-dinas terkait di wilayah Kalsel, seperti Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah," sebutnya.

Selain Subianta, dalam sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber lain dari Kantor Wilayah, serta Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI yaitu HAM RI, Tripsapto WA Nugroho.

Ia menyampaikan materi tentang Perlindungan Indikasi Geografis dalam Mendorong Perekonomian Daerah. Acara ini dipandu oleh Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati selaku moderator.

Sosialisasi ini sendiri diikuti 30 peserta dari lingkup Pemerintah Provinsi dan SKPD di Kalsel.

Baca Juga: Baru Rilis Honda X-ADV 150 Siap Rebut Pasar Motor Sejenis di Kalsel

Reporter: Musnita Sari
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner