Kalsel

Kabid Humas: Polda Kalsel Siap Tangani Karhutla 2019

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melakukan berbagai persiapan guna memperkuat fasilitas penanggulangan kebakaran…

Featured-Image
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai berbicara di hadapan awak media dalam agenda tatap muka dan Silaturrahmi Bid Humas Polda Kalsel dengan wartawan di Cafe Nostalgia Banjarmasin. Foto – apahabar.com/Eddy Andriyanto

bakabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melakukan berbagai persiapan guna memperkuat fasilitas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diambil demi mengantisipasi puncak musim kemarau 2019 yang diprediksi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) akan jatuh pada Agustus mendatang.

Berdasarkan data yang dihimpun bakabar.com, hingga kini Polda Kalsel sudah mendirikan 3 posko di titik rawan karhutla. Posko gabungan yang terdiri dari berbagai unsur seperti TNI, Polri, pemerintah daerah dan stakeholder terkait itu berada di Jalan Ahmad Yani KM 21, Kawasan Loktabat dan di jalan lingkar.

Selain itu, sekitar 500 personil Polda Kalsel siap diterjunkan guna menunjang pelaksanaan operasi terpusat kebakaran hutan dan lahan 2019 di Kalsel.

“Polda Kalsel siap untuk berpartisipasi dalam pencegahan pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Selatan. Kita siap mendukung rencana BNPB dalam membentuk tim untuk mencegah Karhutla tahun in,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai kepada bakabar.com usai acara tatap muka dan silaturahmi dengan awak media di Cafe Nostalgia Banjarmasin, Rabu (24/7/2019).

Dijelaskan Rifai, Kalsel sudah memasuki musim kemarau sejak Juni 2019 lalu. Sedangkan puncaknya diprediksi jatuh pada Agustus hingga September 2019.

“BMKG menyebut saat ini masih musim kemarau, jadi kita harus siap dalam mengantisipasi kebakaran lahan,” ucap Rifai.

Menyinggung maraknya pembakaran lahan di musim kemarau, mantan Kepala SPN Banjarbaru itu menyatakan bahwa pembakaran lahan termasuk dalam kategori pelanggaran hukum dan ada sanksi pidana dan denda jika terbukti ada masyarakat yang membakar lahan.

“Jika ditemukan pelaku pembakaran lahan, maka kita tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas. Ingat tindakan pembakaran hutan dan lahan selain merupakan tindak pidana juga sangat merugikan lingkungan, kesehatan dan perekonomian," lanjut Rifai.

Ia pun berharap kebakaran hutan dan lahan di Kalsel pada tahun ini bisa dicegah dan cepat diatasi sehingga tidak meluas dan parah seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kondisi yang sudah terkendali seperti saat ini harus terus dipertahankan supaya kebakaran hutan dan lahan tidak menjadi bencana yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: Tidak Diberlakukan Sistem Zonasi, Sekolah Negeri di HST Sepi Peminat

Baca Juga: Mensos: Selama 2019, PKH Memberikan Hasil yang Sangat Baik

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner