Kalsel

BPJS Kesehatan Barabai Rekonsiliasi Data Kepesertaan TNI -POLRI

apahabar.com, BARABAI – Untuk meningkatkan akurasi data dalam kepesertaan segmen Peserta Penerima Upah (PPU) TNI dan…

Featured-Image
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Barabai Yuni Norma Riansari. Foto-Istimewa

bakabar.com, BARABAI – Untuk meningkatkan akurasi data dalam kepesertaan segmen Peserta Penerima Upah (PPU) TNI dan POLRI pada Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan Cabang Barabai melakukan Rekonsiliasi Data Peserta.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor BPJS Cabang Barabai dengan mengundang satuan kerja se-Banua Enam, Selasa (9/7)

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Yuni Norma Riansari mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilaksanakan selama satu tahun sekali. Tujuannya untuk meningkatkan pengelolaan data kepesertaan anggota TNI dan POLRI yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

"Pada dasarnya kegiatan rekonsiliasi ini untuk menyempurnakan kembali antara data yang ada di BPJS Kesehatan dengan di satuan apakah sudah sama atau kah belum dengan keadaan sekarang," kata Yuni.

Dengan adanya kegiatan itu, kata Yuni, komunikasi antara BPJS Kesehatan dengan TNI – POLRI dalam hal data dapat diperkuat. Sehingga data dapat dipertanggungjawabkan dari masing-masing satuan kerja dan nantinya bermuara pada iuran peserta dan pemberi kerja dapat diperhitungkan secara akurat dan sesuai dengan data terkini.

Selanjutnya, dikatakan Yuni, iuran 1% untuk keluarga tambahan harus dari satuannya yang melakukan pemotongan. Apabila satuan tidak membayarkan iuran itu atau memotongkan gaji anggotanya, maka otomatis keluarga tambahan tersebut akan dialihkan sebagai peserta mandiri.

"Selama ini anggota keluarga tambahan dibayarkan sendiri oleh anggota, namun ketentuan sekarang harus dibayarkan oleh bendahara gaji," tutur Yuni.

Disamping itu, tata cara pemotongan pembayaran untuk 1% anggota keluarga tambahan itu pun dipertanyakan oleh beberapa perwakilan satuan kerja (satker) TNI -Polri.

Seperti yang disampaikan oleh perwakilan Kodim Amuntai, Sahlan. Ia meminta penjelasan prosedur teknis untuk melakukan pemotongan.

"Kami mohon untuk kedepannya diberikan pemahaman lebih lanjut terkait teknis pemotongan pembayaran yang dilakukan oleh bendaharawan gaji di masing-masing satuan," kata Sahlan.

Menanggapi hal tersebut, Yuni menjelaskan hal tersebut belum bisa dilaksanakan sehingga pihaknya belum berani untuk menyosialisasikannya.

"Pada dasarnya mekanisme pemotongannya hampir sama dengan pemotongan yang 2%, hanya berbeda kode map. Nantinya jika sudah ada ketentuan teknisnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih lanjut ke satker masing-masing,” terang Yuni

Untuk kondisi data peserta TNI dan POLRI per bulan Juli di master file BPJS Kesehatan ada beberapa kendala terkait data anggota TNI – POLRI yakni, mengenai NIK kosong.

Ia meminta kepada masing-masing satker untuk mengonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait hal tersebut. Sebab jika dibiarkan, yang ditakutkan akan terjadi penonaktifan peserta sementara.

"Kami harapkan untuk masing-masing satuan agar segera melengkapi data NIK kosong tersebut," himbau Yuni.

Terkait pemilihan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) para anggota, TNI – POLRI yang akan pindah diluar faskes yang ada di satuannya baik Poskes ataupun Klinik Polres, harus melampirkan persetujuan dari atasan langsung.

“Jadi jika tidak dilampirkan, maka pihak BPJS Kesehatan tidak akan memindahkan faskesnya keluar dari faskes di satuannya,” tutup Yuni.

Baca Juga: WargaBalangan Dapat Pelayanan Spesial dari BPJS Kesehatan

Baca Juga: Optimalkan Layanan Kesehatan, Polda Kalsel Bersinergi Dengan BPJS

Baca Juga: Jadi Provider BPJS Kesehatan, Omset Optik Surya Baru Meningkat

Baca Juga: Ratusan Karyawan PT Conch Rasakan Manfaat JKN BPJS

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner