Kalsel

Begini Penjelasan KPU Kalsel Terkait Caleg DPRD Tanah Bumbu yang Bermasalah

apahabar.com, BANJARMASIN – Calon Anggota (Caleg) terpilih DPRD Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial HF terancam tak bisa…

Featured-Image
Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.Foto-kbk.news

bakabar.com, BANJARMASIN – Calon Anggota (Caleg) terpilih DPRD Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial HF terancam tak bisa dilantik pada periode 2019-2024 nanti.

Hal itu disebabkan anggota DPRD Tanbu aktif tersebut diduga terlibat pemukulan dengan rekan satu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada April 2019 kemarin.

Ketua KPU Kalsel, Sarmuji mengatakan status pelantikan HF tidak memenuhi syarat bila putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, kita tinggal lihat, apakah putusan kepada HF itu sudah inkrah atau belum,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa selama putusan hukum belum inkrah, HF tetap berstatus caleg terpilih DPRD Tanbu.

“Kalau putusan belum inkrah, ya jalan terus. Tapi kalau sudah inkrah, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” katanya.

Jika begitu, lanjut Sarmuji, maka Pengganti Antar Waktu (PAW) HF dari PKB yang bakal naik menjadi anggota DPRD Tanbu.

Namun jika yang bersangkutan ajukan banding, berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap.

Artinya, KPU belum bisa mengeksekusi. Yang bisa dieksekusi KPU adalah putusan hukum yang sudah inkrah atau tetap.

“PAW ya naik, dengan suara terbanyak kedua dari PKB. Itu yang berhak menggantinya,” bebernya.

Nada serupa juga disampaikan Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri. Ia menerangkan secara aturan tidak terganggu dan tak mempengaruhi tahapan yang dilaksanakan oleh KPU sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Makhruri menerangkan, basis administrasi KPU sebagai penyelenggara Pemilu adalah keputusan pengadilan, bukan proses hukum yang sedang berjalan. Karenanya, meskipun HF sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan oleh Polres Tanah Bumbu, HF masih bisa dilantik sebagai anggota DPRD Tanah Bumbu.

"Tetap akan dilantik kalau belum inkracht. Soal prosesnya bagaimana itu akan dibahas nanti," tegasnya.

Baca Juga: Caleg Terpilih PKB Terlibat Kasus Hukum, Begini Komentar Ketua KPU Tanbu

Baca Juga: Apresiasi KPU HSS atas Tingkat Partisipasi Masyarat Tertinggi di Pemilu 2019

Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner