bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel berjanji akan menyampaikan penetapan hasil Pemilu 2019 anggota DPRD Kalsel awal Agustus besok.
Ketua KPU Kalsel, Sarmuji mengatakan pihaknya tak bisa mempercepat atau memperlambat penetapan hasil Pemilu 2019 karena mengikuti aturan KPU Pusat.
“Kemarin kita sudah minta KPU pusat menyelesaikan, tapi karena ada edaran dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk serentak ya kita tunggu putusan itu,” ujar Sarmuji sebelum rapat dengan anggota DPRD Kalsel, Senin (29/7) pagi.
Penetapan hasil Pemilu 2019 anggota DPRD Kalsel akan disambung pada 10 Agustus nanti. Itu sesuai putusan KPU pusat yang akan diumumkan bersamaan di 8 Agustus.
“Tanggal 10 Agustus Insyaallah. Kan tanggal 8 dibacakan, sehari setelahnya dikirim dan tanggal 10 kita terima dan tetapkan. Satu bulan cukup untuk penyelesaian surat keputusan anggota DPRD Kalsel,” sambungnya.
Sarmuji menilai lambannya hasil putusan KPU pusat tidak akan bersinggungan dengan waktu pelantikan wakil rakyat yang direncanakan 9 September mendatang.
Waktu satu bulan penandatanganan surat putusan dirasa sangat cukup untuk penyelesaian.
Untuk diingat, KPU Kalsel terpaksa menunda penetapan hasil Pemilu 2019 karena adanya sengketa yang diajukan Partai Berkarya yang belum selesai di Mahkamah Konsitusi (MK).
Baca Juga: PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Menerima Hasil Resmi Pemilu 2019
Baca Juga:Apresiasi KPU HSS atas Tingkat Partisipasi Masyarat Tertinggi di Pemilu 2019
Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Fariz Fadhillah