bakabar.com, JAKARTA - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan polemik perubahan permohonan Prabowo-Sandi yang dipermasalahkan pihak KPU dan pihak Jokowi-Ma’ruf, sesungguhnya dapat segera diakhiri oleh hakim konstitusi.
“Sebenarnya majelis hakim konstitusi bisa menggunakan kewenangannya untuk mengakhiri polemik itu,” kata Bayu dalam sebuah diskusi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (16/6/2019).
Menurut Bayu, jalan tengah yang dapat diambil oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman adalah dengan menetapkan permohonan yang mana yang harus dibacakan.
Bahwa permohonan yang dibacakan haruslah permohonan yang diregistrasi oleh MK, sehingga hakim bisa menghentikan pembacaan permohonan bila yang dibacakan bukanlah permohonan yang diregistrasi.
“Bisa saja di tengah pembacaan permohonan, hakim menghentikan dan memerintahkan untuk membaca permohonan yang diserahkan pada tanggal 24 Mei karena itu yang diregistrasi,” ujar Bayu.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyerahkan permohonan pertama kali pada tanggal 24 Mei. Kemudian pada tanggal 10 Juni tim kuasa hukum Prabowo-sandi kembali mendatangi MK untuk menyerahkan perbaikan permohonan.
Perbaikan permohonan pada tanggal 10 Juni itulah yang dibacakan dalam sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres pada Jumat (14/6).
Padahal dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, perbaikan permohonan tidak berlaku dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
“Itu pun tidak dapat disebut sebagai perbaikan, karena substansinya telah berubah lebih dari 50 persen. Itu disebut dengan perubahan,” ujar Bayu.
Sebelumnya usai kuasa hukum Prabowo-Sandi membacakan dalil permohonan, tim kuasa hukum KPU dan tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf mempertanyakan permohonan Prabowo-Sandi tersebut, yang dinilai sudah melanggar hukum beracara di MK.
Namun majelis hakim konstitusi berkeras untuk tetap mendengar seluruh permohonan pemohon, dan pernyataan semua pihak termasuk Bawaslu, KPU, dan kubu Jokowi-Ma’ruf.
Majelis hakim konstitusi akhirnya memberi pilihan bagi KPU dan kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf untuk menyerahkan jawaban sesuai dengan permohonan bertanggal 24 Mei atau permohonan bertanggal 10 Juni.
Baca Juga:Partai Demokrat DKI Tolak Usulan KLB
Baca Juga: Demokrat Tinggalkan BPN Prabowo-Sandi
Sumber: Antara
Editor: Aprianoor