Kalsel

Pemprov Kalsel Kawal Penyusunan Naskah dan Kearsipan Administrasi

apahabar.com, BANJARMASIN – Biro organisasi setda Provisi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi penyusunan tata naskah dinas dan…

Featured-Image
Suasana sosialisasi penyusunan tata naskah dinas dan tata kearsipan di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Foto-apahabar.com/AHC09

bakabar.com, BANJARMASIN - Biro organisasi setda Provisi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi penyusunan tata naskah dinas dan tata kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Acara yang ditujukan untuk tingkat SMA/SMK se Kalsel ini, dilaksanakan di Violeta Room Lt 5 Hotel Roditha, Rabu (26/6) pagi, dengan jumlah peserta sekitar 80 orang.

Baca Juga: Pengamat dari Kalangan Wanita Ini Beberkan Figur yang Cocok Memimpin Banjarmasin

Gubernur Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan, Achmad Sofiani menyampaikan kegiatan ini penting diketahui oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas pokok terkait bidang administrasi perkantoran.

"Pengurus pemerintah yang baik adalah strategi pembangunan nasional yang ingin diwujudkan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ucap Sofiani.

Hal tersebut dapat terlaksana dengan baik jika didukung oleh ketata pelaksanaandi bidang pemerintah dan pembangunan. Salah satu komponen penting, menurutnya, ada pada bidang administrasi.

"Hari ini bapak ibu yang mengikuti sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan tata tertib administrasi kedinasan dan kelancaran arus komunikasi serta informasi antar unit di sektor pemerintahan," paparnya.

Dia menambahkan banyak tata cara dan metode komunikasi tertulis dalam sistem adminitrasi pemerintahan daerah,

"Bisa jadi antar lintas pemerintah daerah memiliki pola komunikasi tertulis yang berbeda pula, untuk itu perlu diatur tata naskah dinas agar tercipta komunikasi yang efektif," ungkapnya

Penerapan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menjadi kewenangan provinsi termasuk pengelolaan SMA dan SMK. Peralihan kewenangan ini tentunya memerlukan penyesuaian aturan, tanpa terkecuali dalam tata hal pengelolaan administrasi di lingkup SMA, SMK dan Pendidikan khusus yang mengacu pada tata aturan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan.

Peraturan Gubernur No 44 tahun 2011 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan, ia menilai aturan tersebut sudah cukup lengkap.

"Mengakomodir pengelolaan informasi tertulis di dinas Provinsi Kalimantan Selatan. ASN berpegang pada norma kedinasan dari peraturan ini," ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, ia berharap seluruh pegawai benar-benar memahami tata naskah dinas dan kearsipan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Sehingga tidak ditemukan lagi kesalahan-kesalahan format mengenai surat-surat kedinasan.

Baca Juga: Pemprov Kalsel Buka Penerimaan CPNS, Lulusan Teknik Elektromedik Berpotensi

Reporter: AHC09
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner