Tak Berkategori

Pasca Cuti Bersama, Gubernur Kaltara Siap Tindak Pegawai Bandel

apahabar.com, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Iranto Lambrie menginstruksikan seluruh jajaran pegawai di lingkup…

Featured-Image
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie dalam apel pagi di lingkungan Setda Provinsi Kalimantan Utara. Foto-Dok Humas Pemprov Kaltara

bakabar.com, TANJUNG SELOR - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Iranto Lambrie menginstruksikan seluruh jajaran pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk masuk pada hari pertama kerja, Senin (10/6) hari ini.

Sanksi tegas siap diberikan kepada pegawai yang mangkir atau tidak masuk pada hari pertama kerja pasca cuti bersama Idulfitri 1440 Hijriah ini.

Irianto mengungkapkan, hari pertama kerja diawali dengan apel pada pukul 07.30. Dengan agenda khusus, pengarahan.

Ketegasan wajib turun kerja pada hari pertama pasca cuti bersama Idulfitri mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019, tertanggal 27 Mei 2019.

Disebutkan dalam surat edaran itu, seluruh ASN wajib masuk kerja pasca cuti bersama Idulftri pada tanggal 10 Juni 2019.

"Saya minta kepada kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau Biro agar menginstruksikan seluruh ASN, CPNS, dan PTT di instansi masing-masing untuk wajib mengikuti apel khusus ini. Selain arahan Gubernur, pada apel nanti sekaligus halalbihalal," kata Irianto.

Irianto mengungkapkan, hari pertama kerja diawali dengan apel pada pukul 07.30. Dengan agenda khusus pengarahan.

Untuk menegakkan disiplin dan optimalisasi pelayanan publik, Irianto mengaku sudah menginstruksikan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara mengkoordinasikan absensi sebagaimana biasanya.

Setelah apel pasca cuti bersama, dirinya akan minta rekap daftar hadir secara tertulis untuk selanjutnya dilaporkan hasilnya kepada Menpan-RB.

Iranto menegaskan, seperti yang tertuang dalam edaran Kemenpan-RB, pasca cuti bersama tidak boleh ada ASN yang menambah cutinya.

"Sesuai surat edaran Menpan-RB tidak boleh ada pemberian cuti tahunan yang diberikan sebelum dan sesudah cuti bersama, kecuali ada hal yang bersifat penting atau emergency," tegas Irianto.

Dikatakan, jika diketahui masih ada ASN di lingkup Pemprov Kaltara yang menambah masa liburnya pasca cuti bersama hari raya Idulfitri 1440 H, apalagi dengan tanpa alasan yang jelas, maka akan dikenakan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini oleh Gubernur.

"Sanksinya nanti bisa berupa sanksi administratif hingga pemotongan TPP (Tambahan Perbaikan Penghasilan) seperti tahun lalu ASN yang bandel atau tidak disiplin. Karena sesuai dengan surat edaran Menpan-RB mendapatkan sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang dispilin PNS, penjatuhan hukuman akan dilaporkan kepda Menpan-RB dan ditembuskan kepada BKN," ujar Irianto mengakhiri.

Baca Juga: Bolos Pasca Lebaran, ASN Terancam Sanksi

Baca Juga: Usai Libur Lebaran, Ibnu Sina Ganti Sidak dengan Halalbihalal

Baca Juga: Usai Libur Lebaran, Aktivitas Perbankan di Banjarmasin Mulai Sibuk

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner