bakabar.com, MARABAHAN – Berada di wilayah yang paling cepat berkembang, status Klinik Handil Bakti di Kecamatan Alalak, Barito Kuala, segera ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D.
Proses perubahan status ini sedang dalam tahap penyelesaian izin. Ditargetkan pemberian label RSUD tipe D tersebut sudah dilakukan sebelum 2019 berakhir.
“Perubahan sedang dalam proses izin operasional dan lain lain di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). InsyaAllah tidak lama lagi semua perizinan selesai,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Batola, dr Hj Azizah Sriwidari MPh, Jumat (28/6/2019).
Setelah berubah status, Poliklinik Handil Bakti tidak otomatis berganti menjadi RSUD Handil Bakti. Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS, sudah menyiapkan nama baru.
“Sesuai keinginan Bupati Batola, rumah sakit itu dinamai RSUD Setara. Dengan berstatus RSUD tipe D, pelayanan kesehatan kepada masyarakat di kawasan utara Batola juga bisa lebih baik dan cepat,” tegas Azizah.
RSUD tipe D sendiri berspesifikasi pelayanan umum berupa medik umum, medik gigi dasar KIA KB dan gawat darurat.
Juga disediakan pelayanan spesialis dasar yang meliputi penyakit dalam, bedah dan pelayanan anak, serta pelayanan obstetri dan ginekologi.
Selain jenis pelayanan, RSUD tipe D juga mesti memiliki minimal empat dokter umum pelayanan medik dasar, satu dokter gigi umum pelayanan medik gigi mulut dan satu dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik dasar.
“Penambahan sarana dan prasarana dilakukan bertahap, karena bergantung kepada anggaran. Demikian pula pemenuhan obat-obatan dan alat kesehatan,” jelas Azizah.
“Sedangkan tenaga medis maupun dokter umum yang tersedia tidak berubah. Ketika izin operasional selesai, dokter-dokter spesialis RSUD Abdul Aziz juga diperbantukan ke RSUD baru,” tambahnya.
Diharapkan proses perizinan dan penganggaran dapat segera dirampungkan, mengingat RSUD Setara belum dapat melayani pasien BPJS.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No99/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No71/2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memiliki sertifikat akreditasi.
“Oleh karena sudah terpisah dengan RSUD Abdul Aziz, terpaksa pelayanan BPJS di RSUD baru belum bisa diberikan akibat beberapa syarat yang belum terpenuhi,” beber Azizah.
“Kecuali menerima pasien BPJS, semua pelayanan tetap berlangsung seperti biasa, selama proses perizinan dan penganggaran,” tandasnya.
Baca Juga: Program Polisi Weekend, AKP Indra : Kami Ada Di Tengah Masyarakat
Baca Juga: Fiersa Besari Ramaikan Harlah SMAN 7 Banjarmasin
Reporter: AHC13
Editor: Syarif