bakabar.com, PELAIHARI – Masih kekurangan fasilitas, Rumah Sakit Tipe D Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut di Kecamatan Kintap dipastikan baru bisa beroperasi September 2019 mendatang. Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Tanah Laut, Nina Sandra, Senin (24/06/2019).
"RSUD KH Mansyur Kintap, masih ada kekurangan beberapa fasilitas yang belum tersedia seperti genset, tempat laundry pakaian, dan yang paling menonjol adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Kamar Mayat," kata Nina Sandra.
"Direncanakan September 2019 Rumah Sakit tersebut sudah bisa beroperasi," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Nina, Rumah Sakit KH Mansyur masih ada perbaikan di bagian plafon dan lantai keramik yang rusak. Sedangkan masa perbaikan selama 300 harian itu harus sudah selesai.
Nanti, menurut Nina, akan diadakan lelang pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan anggaran 2,7 Milyar. Juga akan ada pengadaan alat-alat kesehatan pembelian melalui e-katalog yang sudah tersedia.
Di antaranya, obat kesehatan sebesar Rp1 milyar lebih, alat kedokteran Gigi Rp206 juta, alat kedokteran umum Rp1,3 Milyar, alat Kebidanan Rp404 Juta, mebeler kesehatan Rp1 Milyar lebih.
"Pengadaan kendaraan dinas satu unit Toyota Rush untuk direktur RSUD KH Mansyur Kintap dan satu unit Mobil Ambulan juga akan dilaksanakan," terang Nina.
Dan yang paling penting, kata dia, tenaga medis kesehatan di RSUD KH Mansyur Kintap. Tenaga kerja medis maupun non medis yang akan direkrut sebanyak 152 orang.
Diantaranya dokter umum sebanyak 7 orang, dokter gigi 2 orang, perawat lulusan sarjana keperwatan (S.Kep) 2 orang, perawat lulusan D3 Keperawatan sebanyak 36 orang, perawat gigi 2 orang, dan tenaga bidan 22 orang.
“Bidan yang tidak memiliki surat tanda kompetensi bakal ditempatkan di bagian administrasi,” ucapnya.
Rekrutmen tenaga kesehatan itu selain tenaga medis ada juga tenaga non medis. Rekrutmen tenaga kesehatan diserahkan semua ke bagian BKSDM Kabupaten Tanahlaut.
“Sementara jabatan untuk Direktur RSUD KH Mansyur Kintap itu melalui penunjukan langsung oleh Bupati,” tutupnya.
Baca Juga: MUI Kalsel Tegaskan Wajib Hukumnya Terima Putusan Mahkamah Konstitusi
Baca Juga: Dukung Pembangunan Berbasis Keluarga, Ibnu Sina Senam Bersama Ibu-Ibu KB PKK
Reporter: Ahc14
Editor: Muhammad Bulkini