bakabar.com, BANJARMASIN – Para calon anggota legislatif (Caleg) terpilih peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kalimantan Selatan (Kalsel) siap-siap huni Rumah Wakil Rakyat.
Pasalnya, hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 di Kalsel dinyatakan memenuhi syarat.
Baca Juga: 2020 Jalan Bebas Hambatan Banjarbaru-Batulicin Bisa di Lewati, Dewan Pesimis Bisa Gunakan APBN
“Secara umum dilihat untuk Parpol semua patuh,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel, Suwanto.
Dijelaskan Suyanto, hasil audit KAP atas seluruh LPPDK Parpol peserta Pemilu 2019 baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalsel secara substansial dan materiil sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).
Artinya aspek kepatuhan atas batas waktu penyerahan LPPDK, jumlah penerimaan sumbangan kampanye dan penggunaannya sudah sesuai dengan aturan.
Termasuk juga di dalamnya batas nominal sumbangan kampanye tidak ada yang melebihi batas aturan, nama dan identitas penyumbang pun tercantum dengan baik.
“Identitas penyumbang dicek semua jelas identitasnya, tidak ada yang meyalahi. Hanya ada catatan minor,” kata Suyanto.
Berbeda dengan Parpol, walaupun belum dibuka nama-namanya dengan jelas, ada beberapa Calon Anggota DPD RI Provinsi Kalsel yang hasil audit atas LPPDK nya dinyatakan tidak patuh.
Meskipun demikian, menurut Suyanto dari sisi hukum tak ada konsekuensi yang berdampak kepada Calon Anggota DPD yang hasil audit LPPDK nya dinyatakan tidak patuh. Karena yang bersangkutan tidak terpilih dalam Pemilu 2019.
“Karena tidak terpilih jadi tidak ada dampak hukum, mungkin secara moral saja,” kata Suyanto.
Berbeda dengan calon terpilih, status tidak patuh atas hasil audit LPPDK nya bisa berbuntut panjang karena bisa saja yang bersangkutan tak bisa dilantik sebagai Wakil Rakyat.
Hasil audit oleh KAP atas LPPDK Peserta Pemilu baik oleh KAP yang difasilitasi KPU Provinsi Kalsel untuk Parpol maupun oleh KAP yang difasilitasi KPU RI untuk Calon Anggota DPD nantinya akan diumumkan di laman website KPU dan di papan pengumuman.
Diketahui, hasil audit oleh KAP atas LPPDK Peserta Pemilu 2019 se-Kalsel sudah diterima oleh KPU Provinsi Kalsel setelah batas akhir jadwal pemeriksaan dan audit KAP berakhir pada Jumat (31/5/2019).
Hingga Sabtu (1/6/2019), diakui Suyanto belum semua Parpol maupun Calon Anggota DPD RI Provinsi Kalsel yang mengambil hasil audit LPPDK nya di KPU Provinsi Kalsel.
“Kami akan hubungi semua peserta Pemilu untuk lakukan serah terima hasil audit LPPDK nya di Kantor KPU Provinsi Kalsel secepatnya, karena batas akhir penyerahan satu minggu,” kata Suyanto.
Baca Juga: Pemkot Banjarmasin Gelar Kampanye Mudik Tanpa Kantong Plastik
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin