bakabar.com, BANJARBARU – Sengketa akta jual-beli dan sertifikat hak milik mendominasi permasalahan bisnis sektor perumahan di Kalimantan Selatan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) mencatat, terdapat 25 kasus sampai pertengahan 2019 ini. Di mana sudah 18 kasus terselesaikan.
“Dari keseluruhan kasus, 80 persen adalah permasalahan di sektor perumahan,” ujar Komisioner BPKN, Arief Safari ditemui di Ruang Rapat H. Maksid Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Jumat siang.
Mayoritas aduan yang masuk, mulai dari masalah ketidakjelasan akta jual-beli, “Atau sertifikat yang tidak keluar walau nyicilnya selesai” ujar Arief.
Sebagai solusi, pihaknya telah merekomendasikan Kementerian Perumahan Rakyat untuk segera menerbitkan PP baru karena UU yang sudah diperbaharui.
“Jadi perbaiki PP-nya, lalu bersama sama dengan Kementerian Perdagangan untuk membangun standar baku PPJB [Perjanjian Pengikatan Jual-Beli] karena ini penting, agar kepemilikan bisa berpindah ke konsumen dan tidak ditahan developer,” lanjut Arief.
Pemasaran properti oleh pihak developer kebanyakan sebelum properti dibuat. Sedangkan menurut standar, minimal 20 persen proses pengerjaan sebelum memasarkan propertinya.
“Padahal standar-nya orang boleh memasarkan propertinya apabila ada keterbangunan minimal 20 persen. Nah ini banyak sekali yang dilanggar malah masih fotonya aja. Jadi ini menjadi konsen kami ke depan” lanjut Arief.
Soal sanksi, BPKN sendiri hanya sebagai pihak yang menasihati, sedangkan regulatornya adalah kementrian atau lembaga.
“Segera akan terbit PPJB yang baru mengharuskan dibawa ke notaris supaya menjadi standar dan para pihak menjadi seimbang jangan sampai ada yang dirugikan,” ujarnya mengakhiri.
Mendukung pernyataan Arief, Ketua BPKN Ardiansyah Parman menjelaskan, tugas pihaknya adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait kebijakan perlindungan konsumen, penyelenggara pelindungan konsumen.
Terkait keluhan kasus perumahan, Kepala Dinas Perdagangan Prov. Kalsel, Birhasani mengimbau kepada konsumen untuk pelaporan langsung dapat mendatangi kantor di Jalan S Parman Komplek Perkantoran Dinas Perdagangan, atau hubungi no 082154476505 untuk telepon dan chat Wa.
“Kasus tertinggi masih perumahan ya, kedua itu asuransi, kami sudah melakukan sosialisasi di TV, spanduk, dan di media sosial untuk pelaporan masyarakat, atau jika ada kasus bisa datang langsung atau melalui telpon dan WA,” jelas Birhasani.
Reporter: AHC06
Editor: Fariz F