Tak Berkategori

ULM Alokasikan Dana Hibah Rp4,8 M untuk Beasiswa Mahasiswa dan Disertasi Dosen

apahabar.com, BANJARMASIN – Kampus tertua di tanah Kalimantan, Universitas Lambung Mangkurat (ULM) manfaatkan dana hibah Pemerintah…

Featured-Image
Ilustrasi ULM. Foto-Prokal.co

bakabar.com, BANJARMASIN – Kampus tertua di tanah Kalimantan, Universitas Lambung Mangkurat (ULM) manfaatkan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel senilai Rp4,8 Miliar untuk program beasiswa mahasiswa dan disertasi dosen.

“Bantuan beasiswa untuk mahasiswa dan dosen yang penelitian disertasi,” ucap Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Sutarto Hadimelalui
Wakil Rektor II, Syamsu Hidayat kepadabakabar.com, Senin (20/5).

Ia mengatakan, berkaca dari tahun sebelumnya bahwa penggunaan dana hibah lebih dominan bersifat kearah non-fisik seperti halnya beasiswa dan untuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

“Jarang sih kalau penggunaan kearah infrastruktur,” tegasnya.

Sayangnya, ia tak mengetahui secara detail Kouta beasiswa mahasiswa dan disertasi dosen tersebut. “Detailnya ke Wakil Rektor IV langsung. Karen semua data disana,” tegasnya.

Baca Juga: Warning NU Kalsel Soal People Power, Haris: Mending Doa di Rumah

Sekedar diketahui, dari total alokasi dana hibah Pemprov Kalsel sebesar Rp12,825 miliar, ULM menerima dana hibah paling besar dibandingkan lembaga lainnya yakni senilai Rp4,8 miliar.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor mengatakan, pengelolaan keuangan daerah termasuk pengelolaan dana hibah merupakan amanah reformasi di bidang otonomi daerah. Dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, aku tabel, dan partisipatif.

Melalui pemberian dana hibah pemerintah berharap agar dapat digunakan sesuai peruntukanmendukung program-program pembangunan demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera.

Seperti diketahui, Peraturan mengenai dana hibah ini telah diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 133 tahun 2018 tentang perubahan keempat atas peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga: Asyik Berjualan, Pelayan Warung Non-Halal di Banjarmasin Tertangkap Basah

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner