bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalsel menemukan dua perusahaan retail dan finance belum membayarkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan.
Dari informasi yang dihimpun, temuan tersebut berasal dari laporan yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), tepat di H-6 Hari Raya Idultitri 1440 Hijriah.
“Ya, terdapat dua laporan terkait pembayaran THR, karena perusahaan hanya membayar gaji pokok,” ucap Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kalsel, Wahyudin Noor kepada bakabar.com, Kamis (30/5) pagi.
Pasca laporan diterima, Disnakertrans langsung memproses dan mencoba melakukan konfirmasi kepada perusahaan terkait.
Namun, Wahyudin masih merahasiakan nama kedua perusahaan yang dilaporkan itu. “Karena masih dalam proses,” ujar dia.
Sejauh ini, surat peringatan ke kantor kedua perusahaan cabang tersebut sudah dimasukan. Sesegera mungkin THR karyawan mesti dibayarkan.
Jika laporan tersebut benar, maka kedua perusahaan tersebut melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan.
Pembayaran THR, sesuai beleid tersebut, mesti tepat waktu, atau wajib diberikan tujuh hari sebelum lebaran dan tidak menunda-nunda pembayaran.
Besarannya disesuaikan dengan masa kerjanya. Kalau di atas 12 bulan maka setara satu kali gaji.
Jika kurang, maka proposional. Setiap pengusaha wajib memberikan THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Sesuai regulasi, bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR dikenakan denda 5 persen. Begitu juga perusahaan yang tidak membayarkan THR dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Bagi pekerja bisa mengadu ke posko pengaduan di dinas terkait tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sejauh ini, pemerintah provinsi sudah membuka posko pengaduan di berlokasi di kantor Disnakertrans Kalsel.
Baca Juga: Komisi III DPRD Kalsel Bakal Sidak Bandara dan Pelabuhan
Baca Juga: Selama Ramadan, 33 Warga Tapin Berlebaran di Bui
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah