bakabar.com, KANDANGAN – Kegiatan input dan upload serentak melalui aplikasihttps://pmprb.menpan.go.iduntuk isian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) untuk Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dilaksanakan diAula Rakat Mufakat (Ramu), Rabu( 29/5).
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten, HSS Drs H Muhammad Noor M.AP menyatakan, bahwa reformasi birokrasi ini memang sudah lama ada. Namun akhir-akhir ini kembali dilakukan penguatan, karena ada keharusan dari pemerintah pusat agar pemerintah daerah melaksanakannya.
Baca Juga: Bupati HSS Tinjau Posko Lebaran
Menurutnya selaku sekda harus mengawal proses reformasi birokrasi di Kabupaten HSS. "Saya tahu, bapak dan ibu sekalian punya banyak tanggung jawab, baik pelaksanaan tugas sehari-hari, maupun tugas lainnya dan ditambah lagi tugas dalam pengisian PMPRB ini. Tentunya diperlukan stamina yang baik. Mari kita sama-sama mengawal proses Reformasi Birokrasi ini dengan baik," kata Muhammad Noor.
Sekretaris Daerah mengungkapkan bahwa tahapan pertama tentunya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan oleh Pemerintah Pusat. Dengan harapanlangkah berikutnya bisa dilaksanakan dengan baik dan semuanya bisa tepat waktu dalam pengisian atau input ini.
Sekda menambahkan nantinya akan dipantau progres masing-masing SKPD. Jika ada kendala, hendaknya diskusikan dengan pimpinan di SKPD masing-masing.
Sementara itu, Ketua Tim Penguatan Reformasi Birokrasi Kabupaten HSS Arlian Syahrial,M.Pd menyampaikan batas pengiriman pada Kemenpan yaitu tanggal 31 Mei 2019. Arlian Syahrial juga menjelaskan secara rinci bagaimana ketentuan teknis, untuk pengisian PMPRB melalui aplikasihttps://pmprb.menpan.go.id.
Kepala Bagian Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten HSS Hj Rahmawaty ST MT melaporkan, akan diinput dan upload secara serentak melalui aplikasi https://pmprb.menpan.go.iduntuk Isian PMPRB Kabupaten dan SKPD Kabupaten HSS. Dikatakannya acara ini diselenggarakan untuk pengembangan dan penguatan reformasi birokrasi pada Pemkab HSS.
Dari situshttps://pmprb.menpan.go.id, dijelaskan bahwa PMPRB merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dilakukan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
PMPRB mencakup penilaian terhadap dua komponen yaitu Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results). Pengungkit merupakan seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya. Sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit.
Hubungan sebab-akibat antara Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi dan pembelajaran, di mana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkelanjutan.
Komponen Pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi, sedangkan Komponen Hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan.
Baca Juga: Polres HSS Siapkan 4 Pos Pengamanan Idul FItri
Reporter: AHC01
Editor: Syarif