Tak Berkategori

Puskesmas Libur di Idul Fitri, Ketua YLK: Pikirkan Nasib Pasien

apahabar.com, BANJARMASIN – Warga Kota Banjarmasin dipastikan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan di Idul Fitri 1440 Hijriah….

Featured-Image
ilustrasi, puskesmas tutup. Foto-patas.id

bakabar.com, BANJARMASIN - Warga Kota Banjarmasin dipastikan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan di Idul Fitri 1440 Hijriah. Aturan kebijakan ini berlaku selama 24 jam di semua Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan Banjarmasin.

“Jadi selama libur bersama perlahan kesehatan di Puskesmas tetap buka dengan sistem petugas jaga, kecuali pada hari raya karena itu masuk tanggal merah,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, MachliRiyadikepadabakabar.com, Rabu (22/5).

Di cuti bersama (di luar hari Idul Fitri), sambung Machli, pelayanan kesehatan puskesmas akan tetap buka selama 24 jam dengan menggunakan sistem petugas jaga yang telah dijadwalkan. Pelayanan buka sejak pukul 07:30 Wita di hari Senin sampai Jumat.

Kemudian, kata Machli, pelayanan akan libur di hari H Idul Fitri dan akan dilanjutkan setelah Idul Fitri.

Aturan mengenai libur Idul Fitri ini berdasarkan keputusan pemerintah sebanyak 4 hari dari tanggal 3-7 Juni 2019.

“Sesudah Idul Fitri, Puskesmas akan kembali memberikan pelayanan kesehatan kepada warga Banjarmasin,” ujarnya.

Liburnya pelayanan Puskesmas saat Idul Fitri ini, mendapat respon dari Ketua Yayasan Layanan Konsumen (YLK), Dr Akhmad Murjani.

Dia menerangkan bahwa yang namanya pelayanan kesehatan baik puskesmas atau rumah sakit tidak ada yang tutup. Meskipun masuk Hari Raya, minimal puskesmas perawatan yang ada rawat inap harus tetap buka.

“Pelayanan tidak boleh tutup, dan kalau tutup puskesmas. Bagaimana pasien yang jatuh sakit banyak, atau perlu pertolongan cepat, bahkan harus di rujuk ke rumah sakit, siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Makanya ia memberi saran Dinkes Kota untuk memetakan minimal masing-masing kecamatan di wilayah Banjarmasin.

“Kita berharap Kadinkes kota yang baru tidak mengambil langkah kebijakan yang tidak sejalan dengan undang-undang kesehatan, terkait pelayanan kesehatan di puskesmas, pelayanan kesehatan terjaga, sama dengan melindungi konsumen,” ungkapnya.

Jika pelayanan puskesmas tutup pada Hari Raya, baginya ini sudah tidak lazim. Sebab ini menyangkut hajat dan kemaslahatan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, mengingat puskesmas adalah pelayanan premier yang sangat dekat dengan masyarakat.

“Tentu kalau ada yang sakit diagnosanya harus dari puskesmas dulu, terkecuali gawat dan darurat, misalnya kecelakaan di jalan raya, bisa langsung ke rumah sakit,” bebernya.

Baca Juga: Kepala Puskesmas Batulicin Ungkap Penyebab Stunting

Baca Juga:Terbakar, Pelayanan Puskesmas Kayutangi Lumpuh Total

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner