bakabar.com, BANJARMASIN – Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara KPU Kalsel diwarnai protes dari saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Partai berlambang Banteng itu menganggap penghitungan di kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru tak valid.
Menurut mereka rekapitulasi pemilu PPS Pulau Laut Utara hanya menghitung suara DPRD setempat. Sedangkan Pilpres, DPR RI dan DPRD Provinsi diserahkan sepenuhnya ke rekapitulasi Pemilu Provinsi.
Alhasil proses rekapitulasi provinsi yang telah memasuki hari kedua di Hotel Rattan Inn Banjarmasin kembali mengalami penundaan.
Saksi dari PDIP tiba-tiba melayangkan interupsi. Ketua KPU Kalsel Sarmuji sebagai pimpinan sidang langsung memberikan waktu jeda.
Baca Juga: Update Terbaru Real Count KPU di Kalsel, 9 Mei: 01 (35,98%) 02 (64,02%)
Ketua DPC PDIP Kotabaru Zulkifli mengatakan, protes dilakukan karena pihaknya mengindikasi adanya perbedaan data DA1 yang tidak prosedural.
“Jadi ada proses yang terlewati di Pulau Laut Utara itu, antara hasil rekapitulasi DA1 berkas tak kunjung diverifikasi. Karena KPU beralasan waktu yang dibutuhkan sudah tidak cukup lagi, hingga sisanya tingkat pemilihan dihitung direkap provinsi saja,” tuturnya.
Pihaknya menganggap ada proses yang sengaja dilewati, sehingga bisa dianggap berpotensi menciptakan pelanggaran.
“Dan yang kami lakukan tadi, agar meminta dilakukan validasi antara DA1 pleno di sini. Jika sudah dilakukan bisa menerima,” ujarnya.
Zulkifli menegaskan protes yang dilayangkan murni persoalan sinkron data untuk Pileg 2019 daerah pemilihan (dapil) Kotabaru.
Aksi ini memicu tanggapan dari KPU Kotabaru Zainal Abidin. Dia menyampaikan bahwa penghitungan suara Pileg untuk Kecamatan Pulau Laut Utara tidak dihentikan alias tetap berlanjut.
Bahkan para saksi pilpres dan parpol hadir untuk menyetujui pleno rekapitulasi untuk semua wilayah KPU Kotabaru.
Baca Juga: Kementerian Sosial Calonkan Bupati HSS Menerima Penghargaan Nasional
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah