Tak Berkategori

Prihatin Petugas Pemilu Berguguran, Pemprov Kalsel Usulkan Payung Hukum Pemberian Santunan ke Pusat

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) prihatin atas banyaknya pahlawan demokrasi yang berguguran…

Featured-Image
Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah menyempatkan diri untuk melayat Muhammad Rizaldi, anggota Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) di Banjarbaru yang meninggal dunia, pukul 20.00, Sabtu (27/4). Foto-KPU Kalsel for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) prihatin atas banyaknya pahlawan demokrasi yang berguguran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 kali ini.

Bahkan, pihaknya telah mengusulkan pemberian kepada pemerintah pusat agar sekiranya memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga: Berpuasa, Tak Surutkan Semangat Staf Bawaslu Banjarmasin dalam Bekerja

“Kalau pemberian santunan dari Pemprov Kalsel masih dikaji Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), sebab ada aturan yang melarang pemberian double santunan bersumber APBN dan APBD,” ucap Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan, Adi Santoso kepadabakabar.com, Selasa (7/5).

Maraknya petugas pemilu yang tewas, kata dia, perlu adanya peninjauan kembali pelaksaan pemilu serentak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Artinya, sambung dia, mesti adanya penyempurnaan terhadap mekanisme pemilu serentak. Dengan tujuan meningkatkan efesiensi waktu maupun dari sumber daya manusia yang diperlukan.

“Sumber Daya Manusia itu baik dari KPU, PPK, KPPS yang harus ditambah jumlah shif jaga dan hitung agar tidak kelelahan. Bisa juga disarankan, apabila pemilu kali ini satu TPS melayani 300 pemilih. Kedepannya cukup 200 pemilih saja,” usulnya.

Sementara itu, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan, Aminuddin Latif membenarkan bahwa telah mengusulkan agar adanya payung hukum terkait pemberian santunan dari pemerintah daerah yang bersumber dari APBD kepada para pejuang demokrasi.

“Ya betul semuanya harus dilakukan dengan cermat sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, pelaksanaan pemilu merupakan tugas dari KPU dengan menggunakan APBN.

Sehingga, apabila pemerintah daerah ingin memberikan santunan harus memerlukan payung hukum.

“Secara teknis payung hukumnya merupakan wewenang Kemendagri,” tutupnya.

Baca Juga: Tokoh Agama Apresiasi Kinerja TNI-Polri Hingga Penyelenggara Pemilu

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner