Tak Berkategori

Main Judi Remi di Hutan, Polisi Tangkap 3 Warga HST

apahabar.com, BARABAI – Dua warga Limpasu dan satu warga Batang Alai Timur (BAT), Kabupaten Hulu Sungai…

Featured-Image
Ketiga tersangka judi remi yang diamankan Polres HST. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BARABAI – Dua warga Limpasu dan satu warga Batang Alai Timur (BAT), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kedapatan bermain judi. Mereka kemudian ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres HST, Jumat (24/05/2019) pukul 01.00 Wita dini hari tadi.

“ML (49) warga Hawang Limpasu, JN (47) warga Hinas Kiri, BAT dan MR (28) warga Limpasu telah diamankan di Makopolres HST,” kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo kepada bakabar.com, Jumat.

Ketiganya, lanjut Kapolres, ditangkap tangan sedang bermain judi remi di tengah hutan sekitar pukul 00.30 Wita dini hari tadi. Tepatnya di Desa Hawang RT 6 RW 3 Kecamatan Limpasu.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari laporan masyarakat Kemudian ditindak lanjuti Satreskrim Polres HST dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Menunggu Sahur, Petani di Barabai Malah Main Judi

“Ternyata benar di TKP, ada permainan judi,” jelas Kapolres.

Adapun barang bukti yang disita yakni, 1 buah alas yang terbuat dari terpal warna orange, satu kotak kartu merk EGO yang berisikan 24 lembar kartu remi.

Selain itu, satu kotak lilin merk Putri Salju warna putih yang berisikan 7 batang lilin, satu buah mancis merk X200, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z putih bernomor polisi DA 3342 ZAE dan Uang tunai sebesar Rp1.430.000.

Ketiga tersangka, oleh Polisi dikenai Pasal 303 Sub 303 Bis KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Balap Liar di Banjarmasin, Meresahkan, Berpotensi Judi

Reporter: AHC 11
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner