Tak Berkategori

Lakukan Penipuan Lintas Provinsi, Resmob Polda Kalsel Amankan Polisi Gadungan

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang polisi gadungan bernama Syamsudin alia Dwi yang melakukan penipuan lintas provinsi, berhasil…

Featured-Image
Polisi gadung pelaku penipuan berhasil diamankan Unit Resmob Polda Kalsel. Foto – Antaranews.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang polisi gadungan bernama Syamsudin alia Dwi yang melakukan penipuan lintas provinsi, berhasil diringkus Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Diketahui tersangka beraksi melakukan aksi penipuan di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dilansir Antara, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Afebrianto Widhi Nugroho di Banjarmasin, Kamis, mengatakan tersangka diringkus di daerah Gunung Intan, Kecamatan Babulu Panajam, Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (29/5).

“Modus pelaku berpura-pura menjadi anggota Polda Kalsel berpangkat Bripka dari Unit Buser. Aksi kejahatannya semuanya ada 21 TKP, yakni wilayah Kalsel sembilan TKP, Kalteng sepuluh TKP dan Kaltara dua TKP,” kata Afeb, Kamis (30/5/2019).

Dikatakannya, dari aksi kejahatannya, pelaku kelahiran Surabaya 43 tahun silam itu, telah meraup keuntungan sebesar Rp 345.500.000. Di mana saat dibekuk, barang bukti uang tunai yang disita tersisa Rp 41.000.000 dan satu unit sepeda motor.

Adapun modusnya aksi penipuannya bermacam-macam seperti jual beli mobil dan motor, gadai mobil, jual beli lahan hingga jual beli tanah dan angkutan umum.

Baca Juga: Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian di Palangkaraya Mengaku Tersiksa

“Karena mengaku sebagai anggota Polri, maka banyak korbannya percaya hingga terpedaya,” beber Afeb mewakili Dirreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat.

Terus dikatakannya, saat diamankan, polisi pun menemukan satu pistol mainan yang kerap dibawa dan diperlihatkan tersangka kepada para korbannya dengan harapan agar orang percaya dia polisi.

“Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalsel dan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” tutur perwira menengah Polri itu.

Baca Juga: Buron Polisi Gadungan Terciduk di Banjarbaru, Hendak Kabur lewat Atap

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner