bakabar.com, BANJARMASIN - Apes betul nasib yang menimpa pemuda bernama Syaifullah (23), setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis keris oleh petugas patroli Polsek Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Pemuda yang merupakan warga Desa Simpang RT 004, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar itu dipastikan akan menjalani hari raya Idul Fitri 2019 di balik jeruji penjara.
Dia ditangkap polisi di sebuah warung yang terletak di Jalan Gubernur Soebardjo, Desa Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kamis (16/5/2019), sekitar pukul 01.00 Wita.
Sebelum penangkapan itu, pada awalnya Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar dibawah komando Kapolsek Iptu Prasetya Yana WS SIK, melakukan patroli hunting dalam rangka Operasi Sikat Intan 2019 di sekitar wilayah tersebut.
"Ketika petugas melintas di kawasan Jalan Gubernur Soebardjo, terlihat beberapa warga dan mencurigakan yang sedang nongkrong di sebuah warung. Saat kita datangi, lalu kita sertai dengan penggeledahan, satu di antaranya kedapatan membawa sajam," ucap Kanit Reskrim Polsek Kertak Hanyar Ipda Cahyo Sugiono SH.
Dengan kesigapan petugas di lapangan, serta untuk antisipasi hal yang buruk, imbuh Iptu Cahyo, Syaifullah langsung digiring ke Mapolsek Kertak Hanyar guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga mengamankan sebilah sajam jenis keris lengkap dengan kumpangnya.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951, yang ancaman maksimal 3 tahun kurungan," pungkas Iptu Cahyo.
Baca Juga: Luar Biasa, Napi Narkoba 40 Kali Khatam Alquran
Baca Juga: Dor..!! Polisi Tembak Mati Perampok Ojek Online
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Aprianoor