bakabar.com, BANJARMASIN – Aparat Satpol PP Kota Banjarmasin merazia sejumlah warung makan yang buka di siang hari (warung sakadup) pada bulan Ramadan. Bagi pedagang yang bandel, Satpol PP siap membawanya ke meja hijau.
Saat patroli, petugas menjaring dua orang yang kedapatan minum di salah satu ritel modern Jalan Ahmad Yani Km 4,5. Kemudian menyita makanan yang dibeli pengunjung dan memberi peringatan keras dengan menyita KTP di Jalan Cendana pada Senin (13/5).
“Kita tidak main-main terhadap warung sakadup ini, untuk hari ini seluruhnya yang kita temui dari laporan masyarakat. Saat di warung Cendana ada indikasi beroperasi karena kedapatan pengunjung yang membungkus, namun warungnya ditutup rapat,” kata Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Banjarmasin Mulyadi saat melakukan razia.
Satu persatu, warung makanan yang ada di 5 kecamatan di Banjarmasin disisir petugas. Mereka merazia warung yang masih buka di siang hari. Warung tersebut diketahui menggelar jualannya sejak pukul 10.00 Wita. Sementara Pemerintah Kota Banjarmasin hanya mengizinkan dibuka pukul 17.00 Wita.
Mulyadi mengaku akan terus mengerahkan personelnya untuk menyisir warung-warung yang dilarang beroperasi di siang hari selama Ramadan.
“Jika yang sudah ditertibkan masih juga kedapatan, kita akan bawa semua barangnya untuk disidangkan, karena sudah melanggar Perda 4 tahun 2005 tentang Ramadan dan bisa dijerat kurungan 3 bulan serta denda Rp50 juta,” tegas dia.
Dia berharap masyarakat yang mempunyai warung di kota Banjarmasin ini, tidak memfasilitasi warungnya sebagai tempat makan siang bagi orang yang tidak berpuasa tersebut.
Sebelum memasuki bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Banjarmasin sudah melayangkan pemberitahuan kepada pemilik dan pengelola rumah makan untuk tutup dari pagi hingga pukul 5 sore. Sementara untuk pasar Ramadan bisa buka dari pukul 4 sore.
Baca Juga: Satpol PP Pantau Warung Sakadup, Berikut Daftar Lokasinya
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini