Tak Berkategori

Caleg Bagi-Bagi Sembako di Banjarmasin Utara Divonis Hukuman Percobaan!

apahabar.com, BANJARMASIN – Caleg asal partai Demokrat H Fikri yang maju pada pemilihan caleg DPRD Provinsi…

Featured-Image
Suasana jalannya persidangan mendengarkan putusan vonis hakim terhadap politikus partai Demokrat H Fikri. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Caleg asal partai Demokrat H Fikri yang maju pada pemilihan caleg DPRD Provinsi Kalsel, Jumat (24/) akhirnya menjalani sidang vonis hakim.

Fikri telah dianggap bersalah karena telah kedapatan membagi-bagikan sembako kepada warga pada masa kampanye lalu.

Baca Juga: Bukber PT Bangun Banua Penuh Keakraban

Fikri pun divonis hukuman 3 bulan masa percobaan dengan denda Rp5.000.000 dan subsidir 2 bulan.

Atas putusan hakim tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin selaku penggugat merasa puas dengan putusan hakim tersebut.

“Kita cukup puas dengan vonis tersebut, intinya ini adalah sebagai bentuk pembelajaran, bahwa kami Bawaslu memang serius menangani pelanggaran-pelanggaran pemilu yang ada di kota Banjarmasin,” sebut Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Yasar, kepada bakabar.com.

Yasar menilai, ini menjadi pesan bahwa ke depan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat menjadi efek jera kepada peserta pemilu jika ingin mencoba bermain-main dengan penyelenggaraan pemilu.

“Bahwa kita harapakan kepada peserta pemilu, ke depan dapat tertib, taat asas, dan taat aturan. Jangan coba-coba bermain-main dengan poltik uang,” tegas Yasar.

Baca Juga: Diskusi Antar Iman, Konsolidasi Bangsa Pasca Pemilu 2019

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner