Tak Berkategori

BPJS dan Pemkab HST Tekan Kerjasama UHC

apahabar.com, BARABAI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Barabai bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu…

Featured-Image
Bupati HST, H A Chairansyah dan Kepala Cabang BPJS BARABAI, Sugiyanto berbincang selesai acara penandatangan perjanjian UHC.Foto-apahabar.com/AHC11

bakabar.com, BARABAI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Barabai bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) menandatangani perjanjian kerjasama Universal Health Coverage (UHC).

Penandatanganan prog­ram Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ini secara resmi dilakukan diAuditoriun Kantor Bupati, Barabai, Jumat (10/5).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Sugiyanto mengatakan, keuntungan yang didapatkan baik masyarakat maupun pemerintah melalui program UHC yang bersifat nasional tersebut mempermudah pemegang kartu untuk berobat.

Baca Juga: Sambangi Banjarmasin, Etnomusikolog Asal California akan Teliti Musik Tradisional

“Bagi masyarakat pemegang JKN-KIS dimanapun berobat bisa dilayani, asalkan tempat berobat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” kata Sugitanto.

Sedangkan, keuntungan bagi Pemkab HST, lanjut Sugiyanto,, dibandingkan Jamkesda, anggaran yang akan dibayarkan bisa diperhitungkan. Karena hanya membayar iuran, bukan membayar biaya pelayanan. “Kalau BPJS Kesehatan biaya pelayanan itu kita yang tanggung semua," kata Sugiyanto

Untuk saat ini, Pemkab HST belum melakukan pembayaran untuk setahun, karena memang anggaran belum mencukupi untuk mendukung program UHC. Walau demikian tidak ada masalah dengan pelayanan bagi masyarakat yang ingin berobat

“Karena sudah ada komitmen antara Pemkab HST maupun DPRD HST untuk membayarkandianggaran, maka pada perubahan, aman-aman saja,” jelas Sugiyanto.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan HST, Kusudiarto mengungkapkan, biaya yang ditanggung pemerintah sebelum UHC sebesar Rp940 juta per bulan untuk 184.329 jiwa dengan jumlah penduduk 255.983 orang.

Setelah mengikuti program UHC, Kusudiarto menjelaskan, jumlah peserta akan meningkat sebanyak 245.973 jiwa dengan besaran yang harus di bayar pemerintah kepada BPJS kesehatan sebesar Rp2,4 miliar per bulan.

“Jadi, ada kenaikan sebesar Rp1,4 miliar per bulannya. Belum lagi mutasi tambah untuk bayi yang baru lahir. Besaran iuran sesuai dengan ketentuan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 adalah Rp23 ribu per jiwa setiap bulan,” jelas Kusudiarto.

Bupati HST H A Chairansyah mengungkapkan, dengan anggaran sebesar itu, pihaknya memang sempat ragu melihat kondisi keuangan pemerintah yang defisit pada 2018 lalu.

Baca Juga: Realisasikan CSR, Archipelago Hotels & Resorts Gelar Sunatan Massal di Banjarbaru

Namun setelah melalui perhitungan anggaran 2019, ternyata keuangan daerah mampu melakukan hal itu guna menjamin kesehatan seluruh warga HST pemegang KIS.

“Berbagai aspirasi langsung dari DPRD yang menilai bahwa kabupaten lain sudah UHC, maka kita (Pemkab HST) harus secepatnya menyusul, ” jelas Chairansyah.

Reporter: AHC11
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner