Pemkab Tanah Bumbu

Bolos Pasca Lebaran, ASN Terancam Sanksi

apahabar.com, BATULICIN – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja pasca cuti bersama libur lebaran…

Featured-Image
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) bolos kerja. Foto-net

bakabar.com, BATULICIN - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja pasca cuti bersama libur lebaran 2019 terancam sanksi.

Sekda Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, mengingatkan ASN agar masuk kerja sesuai tanggal yang telah ditentukan.

Hal itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) No: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang laporan hasil pemantauan kehadiran ASN pasca libur Idul Fitri 1440 H.

"Ada aturan hukum dan sanksi yang menunggu bagi para ASN yang bersikukuh tidak masuk kerja pada Senin itu. Jenis hukuman sesuai dengan PP 53/2010," jelas Sekda, Rabu (29/05/2019).

Dalam surat itu dijelaskan pejabat pembina kepegawaian atau pejabat berwenang di pemerintah daerah harus melakukan pemantauan kehadiran ASN dan melaporkan hasilnya langsung ke KemenpanRB pada Senin 10 Juni 2019 melalui https://sidina.menpan.go.id.

ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin 10 Juni 2019, akan dijatuhi hukuman disiplin, karena telah melanggar kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan apabila ada sanksi yang diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja saat itu, Badan Kepegawaian Daerah harus menyampaikan laporannya juga kepada KemenpanRB paling lambat 10 Juli 2019 dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga:Jika Tanbu Jadi Jakarta Baru, Anggota DPRD Kalsel: Nanti Dulu

Baca Juga:Tanbu Siapkan 300 Ribu Hektar Dukung Pemindahan Ibukota

Reporter: Puja Mandela
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner