bakabar.com, BANJARMASIN - Meski gagal melakukan aksi pencurian, ganjaran bui tetap diberikan bagi Roy Martin alias Roy (24) dan Mahmud Dianto alias Anto (21). Kedua buruh bangunan itu divonis hukuman 7 bulan.
Ganjaran hukuman yang diberikan majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto, tersebut, menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 dan ke-3 dan ke-4 KUHP.
Baca Juga: Intip Kronologis Penangkapan Puluhan Laskar FPI Kalsel di Surabaya
Dalam perkara ini, Affandi mengatakan majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan ketentuan hukum.
"Menjatuhkan pidana masing-masing terhadap terdakwa pidana penjara selama 7 bulan,” ujar hakim ketua sidang, Affandi Widarijanto di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (21/5/2019).
Diketahui, bergulirnya kasus percobaan pencurian yang dilakukan terdakwa pada 16 Februari lalu sekitar pukul 21.30 Wita.
Terdakwa masuk rumah korban Hj Syarifah di Jalan Kelayan A gang Setuju, Kelurahan Kelayan Dalam Banjarmasin Selatan. Saat itu, Roy dan Anto bermaksud menggasak handphone merk Oppo yang di charger diatas meja ruang tamu.
Baca Juga: Aneh, Kakek di Banjarmasin Ngaku Sabu 2,2 Kg untuk Disimpan
Usai mengambil HP tersebut, keduanya lantas keluar untuk kabur. Namun sayang, saat berada di halaman rumah, Roy Marten dan Anto malah kebingungan mencari sandal mereka. Hingga pada akhirnya, sang pemilik rumah keluar dan memergoki maling kelas teri itu.
Saat itu Roy Marten dan Anto berusaha kabur dengan sepeda motor honda beat Nopol DA 6061 AFM namun aksinya keburu dihalangi warga.
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Aprianoor