Tak Berkategori

Belasan Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Dibekuk Tim Gabungan di Binuang

apahabar.com, BANJARBARU – Belasan kali beraksi di Banjarbaru, komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya dibekuk…

Featured-Image
DIAMANKAN – Dua pelaku curanmor dan penadahan diamankan beserta barang curian di Binuang, Kabupaten Tapin, Minggu (12/5) malam. Foto-Dok Polres Banjarbaru for apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU – Belasan kali beraksi di Banjarbaru, komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya dibekuk tim gabungan dari Polres Tapin dan Banjarbaru.

Tersangka pertama adalah Susilo (36). Warga Binuang Kabupaten Tapin ini dibekuk saat mencuci sepeda motor hasil curian di salah satu tempat pencucian di Binuang, Minggu (12/3) malam.

"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang menggunakan Yamaha Vixion berwarna ungu hasil curian," ucap Panit 1 Reskrim Polres Banjarbaru Ipda Alhamidie kepada bakabar.com Selasa (14/5) pagi.

Sesampainya di Binuang, jajaran Resmob Polres Banjarbaru mesti menggandeng Resmob Polres Tapin. Usai mengantongi lokasi, tim bergerak bersama untuk mencari pelaku.

Tak ada perlawanan berarti saat penangkapan. Dari pengembangan yang dilakukan, Susilo mengaku telah beraksi 11 kali di Banjarbaru.

“Pelaku mengaku menjualnya kepada penadah berinsisial AF (25),” jelas Alhamidie.

Dari nyanyian Susilo, tim gabungan bergerak mencari AF di Desa Tatakan Tapin. Dari sana petugas berhasil menggerebek AF beserta sembilan unit kendaraan bermotor beragam merk. Rinciannya, tiga Honda Scoopy, dua Yamaha Mio, satu Honda Supra X 125, satu Suzuki Shogun, satu Honda Vario dan satu unit Yamaha Vixion.

“Semuanya diduga hasil curian,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, menurut Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya didampingi Kasat Reskrim AKP Aryansyah, modus operandi Susilo(36) adalah mencari kelengahan korban. Termasuk yang meninggalkan kunci tergantung di sepeda motornya.

“Dua barang bukti lain masih masih dalam pencarian. Susilo pelaku tunggal dalam beraksi,” jelas AKP Ary.

Sampai sejauh ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru guna pendalaman lebih lanjut.

Kedua tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman karena berulang.

Sementara terkait penadahan, AF dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Triwulan Pertama, Polres Banjarmasin Ungkap Puluhan Kasus Curanmor

Penulis: Zepi Al Ayubi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner