Tak Berkategori

Bagi-Bagi Sembako di Banjarmasin Utara, Caleg Dituntut 3 Bulan Penjara

apahabar.com, BANJARMASIN – H Fikri, Caleg DPRD Kalsel yang diduga melancarkan aksi bagi-bagi sembako kembali diadili….

Featured-Image
H Fikri Caleg DPRD Kalsel asal Partai Demokrat menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (22/5) pagi tadi. Foto-apahabar.com/Fahmi

bakabar.com, BANJARMASIN – H Fikri, Caleg DPRD Kalsel yang diduga melancarkan aksi bagi-bagi sembako kembali diadili.

Di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (22/5) pagi tadi, Fikri dituntut 3 bulan kurungan penjara, serta denda 10 juta dengan subsider 2 bulan. Sesuai Pasal 523 Ayat (1) Jo. Pasal 280 (1) huruf j UU RI Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

“Karena telah melakukan kampanye dengan bagi-bagi bingkisan, mulai dari minyak goreng, kerudung, serta kartu nama saat Pemilu 2019 lalu,” ujar Harry Fauzan selaku JPU.

Informasi dihimpun, Fikri diduga kuat melancarkan aksinya di Jalan Alalak Utara, RT 16, Banjarmasin Utara, saat masa tenang kampanye 16 April silam.

Dalam persidangan, tampak hadir Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar. Yasar menilai barang yang dibagikan terdakwa tidak termasuk 12 bahan kampanye yang boleh dibagikan.

“Di situ kan ada minyak goreng,” kata Yasar kepada bakabar.com usai persidangan.

Sejauh ini, Fikri telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (20/5) kemarin.

Ketua Majelis Hakim, Afandi Widarijanto menunda sidang hingga Jumat mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.

Saat sidang perdana, terungkap aksi Fikri terbongkar setelah Maria Ulfah, selaku petugas pengawas lapangan yang ditunjuk oleh Panwascam setempat melihat tim suksesnya membagikan bingkisan.

Mulai dari kerudung, minyak goreng merk Tawon kemasan 1 liter ke dalam kantong plastik putih bertuliskan "Fikri untuk rakyat" berhasil didapat.

Maria pun melaporkan temuan ini ke Bawaslu Kota Banjarmasin. Selanjutnya, Subhani selaku Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin meneruskan ke Polresta Banjarmasin.

Usai dilimpahkan, Sentra Gakumdu memanggil sejumlah saksi, dan menemukan keberadaan barang bukti yang menguatkan aksi tak terpuji Fikri.

Satu kantong plastik yang berlambang logo partai berlambang mercy beserta nomor urutnya, sebungkus minyak goreng merk Tawon, selembar kerudung warna merah jambu, serta kartu nama caleg, turut menjadi barang bukti.

Dalam sidang, ada empat orang saksi yang dihadirkan JPU dan 1 saksi hanya dibacakan. Masing-masing memberikan keterangan kepada Majelis Hakim.

Saksi menyampaikan, bahwa warga yang datang saat itu sudah diimbau sejak hari sebelumnya untuk datang. Terhitung sekitar 30 orang hadir saat kampanye Fikri.

Baca Juga:Bagi-Bagi Sembako di Banjarmasin Utara, Caleg DPRD Kalsel Akhirnya Disidang

Baca Juga:Gegara C1, Caleg PKB Tanah Bumbu Diduga Gebukin Rekan Separtai

Reporter: AHC12
Editor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner