Tak Berkategori

Ramadan 2019, Warung ‘Sakadup’ Jadi Atensi di Tapin

apahabar.com, RANTAU – Selain imbauan, Pemerintah Kabupaten Tapin telah menerbitkan surat edaran tentang larangan sejumlah kegiatan…

Featured-Image
Ilustrasi warung makan. Foto: Republika

bakabar.com, RANTAU – Selain imbauan, Pemerintah Kabupaten Tapin telah menerbitkan surat edaran tentang larangan sejumlah kegiatan pada Ramadan.

Larangan tersebut berlaku efektif 1 hari sebelum memasuki bulan puasa. Kebijakan diambil guna menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Tapin, Mahyudin, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran dengan cara ditempelkan di tempat-tempat strategis.

Sekaligus juga dipasang spanduk di lima titik kawasan seperti Bundaran Dulang, Terminal Bypass Rantau, Bundaran Bungur, Perbatasan Tapin di Binuang-Tungkap, dan Pasar Rantau.

Baca Juga: Deteksi Kanker Payudara Perempuan Binaan Rutan Rantau

Surat edaran bernomor 331.1/412/POL.PP-DK/2019 tentang imbauan dan larangan kegiatan pada bulan Ramadan dan sudah ditandatangani oleh Bupati Tapin Arifin Arfan.

img

Edaran larangan kegiatan selama Ramadan. Foto-bakabar.com/AHC 03

"Surat edaran tersebut berdasarkan Perda nomor 02 tahun 2014 tentang Tibumtranmas dan 02 tahun 2007 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadan," katanya didampingi melalui Kasi Pengawasan Pembinaan dan Penyuluhan, Supriadi, kepada bakabar.com di Tapin, Selasa (30/4).

Inti dari surat edaran itu. Pertama dilarang makan, minum, dan merokok di restoran, warung, rombong dan sejenisnya maupun tempat-tempat umum. Mulai dari waktu imsak sampai dengan waktu berbuka puasa.

"Bahasa daerah kita dikenal dengan istilah-nya warung Sakadup," katanya.Kedua, lanjut Supriadi, dilarang membuka kegiatan tempat dan keramaian sejenisnya saat Ramadan. Karena dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

"Dan poin ini yang paling penting dibandingkan Ramadan kemarin, karena bulan Ramadan ini kita di samping memberikan imbauan. Juga bakal memberikan sanksi bagi yang melanggar terancam hukuman kurungan 30 hari dan denda paling banyak 10 juta. Biar masyarakat tahu jika ada yang melanggar dikenakan sanksi," katanya.

Dirinya meminta kepada setiap orang yang melihat, mengetahui dan menemukan terjadinya pelanggaran atas larangan ini dapat melapor.

Supriadi menegaskan, pihaknya selama Ramadan akan menggelar razia secara rutin ke beberapa. Termasuk, tempat terutama warung-warung. Jaga-jaga apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Masyarakat diminta untuk menaati surat edaran tersebut. Sehingga kondusifitas daerah Tapin tetap terjaga.

Baca Juga: Kemeriahan Tasyakur, Tasmiyah dan Baayun Anak

Asal tahu saja. Di Kalsel, tiap bulan Ramadan, identik dengan keberadaan warung "Sakadup".

Warung ini tak beda dari warung kebanyakan. Yang membedakannya adalah warung ini hanya ada pada bulan Ramadan. Penampilan warung ditutup rapat dengan tenda.

Namun di bagian depan warung, diberi penutup dari tenda yang tidak penuh. Dari jauh akan terlihat banyak kaki para pengunjung yang sedang makan minum di warung sakadup tersebut.

Reporter: NasrullahEditor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner