Nasional

Pejuang Demokrasi Meninggal Usai Merekapitulasi Surat Suara

apahabar.com, MAKASSAR – Seorang lagi pejuang demokrasi gugur, kali ini Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)…

Featured-Image
Ketua PPK Tallo Rosneni Daga (empat dari kiri) melayat ke rumah almarhum anggota KPPS Bunga Eja, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, Radiansyah (31) yang meninggal dunia karena kelelahan menghitung suara pemilih, Sabtu (27/4/2019). Foto – Antara/HO/Rosneni Daga

bakabar.com, MAKASSAR - Seorang lagi pejuang demokrasi gugur, kali ini Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Bunga Eja, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, atas nama Radiansyah (31) meninggal dunia karena kelelahan usai bertugas merekapitulasi surat suara dari formulir C1 Plano.

“Selama delapan hari semua anggota KPPS di Kecamatan Tallo melakukan rekapitulasi penghitungan suara tanpa istirahat hanya untuk mengejar waktu,” ujar Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tallo Rosneni Daga, di Makassar, seperti dilansir Antara, Sabtu (27/4/2019).

Ia mengatakan, almarhum Radiansyah bertugas sebagai anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Kelurahan Bunga Eja Baru, Kecamatan Tallo.

Rosneni yang juga Ketua Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIM) Nitro Makassar ini, menyatakan almarhum Radiansyah adalah satu-satunya anggota KPPS laki-laki, dan lainnya perempuan.

Dia mengungkapkan selama beberapa hari, korban terus bekerja dan sering telat makan serta mengalami dehidrasi. Akibat beban kerja yang begitu berat, almarhum mengalami batuk dan radang tenggorokan.

“Beberapa hari ini, almarhum mengalami batuk dan radang tenggorokan. Almarhum ini sangat giat bekerja karena satu-satunya laki-laki dan lainnya semua perempuan,” katanya pula.

Neni, sapaan akrab Rosneni ini, menerangkan almarhum kelelahan bekerja karena sejak formulir C6 tiba, semua anggota KPPS termasuk almarhum mencatat dan menulis C6 kemudian diantarkan ke pemilih.

Pada malam pemilihan, hampir tidak ada anggota KPPS yang tidur dengan cukup waktu, kemudian paginya harus buka TPS, dilanjutkan penghitungan suara hingga Kamis (18/4).

Menurut dia, sesuai dengan jadwal yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), penghitungan suara harus dilakukan dengan tenggat waktu yang ditentukan dan tidak boleh istirahat.

Baca Juga:14 Pejuang Demokrasi di Banjarmasin Selatan Cek Kesehatan

Baca Juga:Pejuang Demokrasi Berguguran, Abdul Hadi Embuskan Napas Terakhir di RSUD Ulin

Baca Juga:Pilu Pejuang Demokrasi di Kandangan: Tak Sempat Nikmati Uang Honor KPPS

Baca Juga:Kelelahan, Pejuang Demokrasi di Kandangan Meninggal Dunia

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner