Tak Berkategori

Menanti Sidang Lanjutan Penghina Guru Sekumpul di PN Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Lewat sejumlah akun palsu, tak hanya sejumlah ulama karismatik Kalsel yang dihina Muhammad…

Featured-Image
Sodikin terdakwa penyebar ujaran kebencian yang menghina ulama, agama, dan lembaga pemerintahan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis 28 Maret 2019. apahabar.com/Eddy Andriyanto

bakabar.com, BANJARMASIN – Lewat sejumlah akun palsu, tak hanya sejumlah ulama karismatik Kalsel yang dihina Muhammad Sodikin. Ada pula lembaga pemerintahan, kepala negara, dan sederet artis.

Unit Siber Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel pun mengamankannya, Selasa 30 Oktober 2019 silam.

Tak terasa, pemuda berusia 21 tahun itu sudah menjalani empat persidangan kasus penghinaan terhadap ulama Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi.

Hari ini, rencananya si penjual roti itu akan menjalani sidang lanjutan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (11/4). Pembacaan vonis sedianya akan dibacakan oleh ketua majelis hakim, Femina Mustikawati.

Baca Juga:Seorang Remaja Diduga Hina Guru Sekumpul Diamankan

Menjelang sidang putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Adi Rifani mengatakan kondisi kesehatan Muhammad Sodikin saat ini dalam keadaan baik-baik saja.

"Sejak kemarin sampai pagi ini kondisi terdakwa terlihat baik. Makan juga teratur kemarin," ungkap Jaksa H Adi Rifani kepada bakabar.com, Kamis (11/4) pagi.

Berdasarkan pantauan media ini, sampai pukul 11.00 sidang belum dimulai. Ruang sidang PN Banjarmasin masih kosong dan terdakwa Muhammad Sodikin belum terlihat baik di ruang sidang atau ruang tahanan sementara.

"Kemungkinan jadwal sidangnya di atas jam 14.00 Wita mas. Karena lumrahnya persidangan dimulai pukul 14.00 wita," ucap Jaksa Kejati Kalsel itu.

Selama persidangan yang berlangsung mulai pertengahan Februari 2019 lalu, agenda sidang atas kasus penghinaan terhadap guru sekumpul dan guru zuhdi itu tidak menemui kendala yang berarti.

Baca Juga: Penghina Guru Sekumpul Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Sejak pembacaan dakwaan sampai pemeriksaan saksi dan terdakwa, semua berjalan sebagaimana mestinya.

Hingga akhirnya pada Kamis, 28 Maret 2019 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Adi Rifani membacakan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Sodikin.

Dalam surat tuntutan itu, Jaksa H Adi Rifani menuntut supaya majelis Hakim PN Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan bahwa terdakwa bersalah.

“Berkenan untuk memutuskan, pertama menyatakan terdakwa Muhammad Sodikin terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan informasi elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik,” kata Jaksa Adi saat sidang tuntutan di PN Banjarmasin, Kamis (29/3).

Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara sesuai yang telah diatur dalam Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum.

Baca Juga: Hina Guru Sekumpul, Penjual Roti Itu Dituntut 11 Tahun..!!

“[Menuntut untuk] menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Muhammad Sodikin dengan pidana penjara selama sebelas tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Adi Rifani.

Tuntutan sebelas tahun tahun penjara ini, tambah Jaksa, berdasarkan sejumlah pertimbangan baik yang meringankan ataupun memberatkan.

Hal yang memberatkan menurut Jaksa adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan di media sosial dan masyarakat. Merusak nama baik korban (fitnah) yang fotonya digunakan sebagai foto akun palsu buatan Muhammad Sodikin. Kemudian para korban mendapat intimidasi secara psikis baik di media sosial dan masyarakat.

"Selain itu, perbuatan terdakwa melukai hati umat muslim yang melihat penistaan dan penghinaan terhadap Allah, Nabi Muhammad, Al-quran, Guru Sekumpul hingga guru Zuhdi. Dan yang paling fatal, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan," tutur Jaksa.

Tidak hanya itu, si penjual roti itu juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

MOTIF

Berawal dari rasa kebenciannya terhadap seorang wanita bernama Putri. Sodikin membuat akun palsu atas nama Reza Hardiansyah di media sosial; Facebook dan Instagram.

Dengan menggunakan dua akun palsu, yakni @rezahardiansyah7071 dan @reza_hardiansyah_7071, Sodikin leluasa melancarkan aksinya menyebar fitnah.

Makin hari, aksinya makin menjadi. Mulai dari petugas kepolisian hingga presenter Hitam putih Deddy Corbuzier jadi sasarannya. Sang presenter sempat meresponnya dengan mengunggah vlog, mengecam tindakan Sodikin.

Tak cukup di situ, ia juga membuat akun palsu di media sosial Instagram dengan nama @humaspolresbanjar dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana ke-viralan akun yang telah dibuatnya.

Baca juga: Menanti Vonis Maksimal Penghina Guru Sekumpul

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah

Komentar
Banner
Banner