bakabar.com, JAKARTA - Hasil hitung cepat atau quick count hanya referensi dari hasil resmi penghitungan suara, demikian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman mengingatkan.
“Kalau adaquick count, ada yang bikinexit poll, jadikan itu sebuah referensi. Jadikan itu sebagai sebuah informasi. Hasil resminya kapan dan berapa, ya nanti nunggu ketika KPU menetapkan,” ujar Arief saat ditemui di Taman Suropati, Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (17/4).
Baca Juga: Update Quick Count Sementara, Data Masuk di Atas 90 Persen
Arief mengingatkan hasil resmi KPU diproses berjenjang dari tingkat TPS hingga tingkat nasional. Sesuai aturan, proses penghitungan suara resmi dari KPU akan dilakukan pada 25 April hingga 22 Mei 2019.
Ia pun menekankan pihaknya akan menjaga transparansi dan akuntabilitas sepanjang proses penghitungan suara. KPU juga membuka lebar penghitungan suara ke publik sehingga bisa dipantau semua pihak.
“Ada KPPS, ada linmas, ada polisi, ada pemilih, ada pemantau, ada saksi, ada panwas, ada wartawan. Terus apa? Kalau di tingkat awalnya sudah di buka lebar, siapa yang mau curang?” ucapnya.
Baca Juga: Viral, Dua Pria Taruhan Tanah dalam Pilpres
Jika masyarakat ada yang merasakan kecurangan, Arief mempersilakan untuk menggugat lewat jalur hukum yang disediakan konstistusi.
“Enggak usah lagi ribut, enggak usah lagi menyelesaikan di jalan-jalan. Karena ruang-ruang untuk menyelesaikan permasalahan itu sudah disediakan oleh lembaga-lembaga,” pungkasnya.
Editor: Aprianoor