Tak Berkategori

Ini Imbauan Selama Ramadan di HSS

apahabar.com, KANDANGAN – Semua pihak menginginkan Ramadan berjalan khusus dan tenang. Begitu juga di Kabupaten Hulu…

Featured-Image
Bupati HSS Achmad Fikry bersama Ketua MUI HSS. KH Riduan Baseri. Foto-Humas Pemkab HSS

bakabar.com, KANDANGAN - Semua pihak menginginkan Ramadan berjalan khusus dan tenang. Begitu juga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Bupati HSS Drs H Achmad Fikry dan Ketua Majelis Ulama Indonedia (MUI) HSSKHGuru Muhammad Riduan atau Guru Kapuh membuat seruan bersama.

Dalam surat seruannya, ada 12 poin yang disampaikan kepada muslimin/muslimat serta masyarakat umum di kabupaten ini.

Imbauannantinya akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat HSS, melalui media sosial serta masing-masing desa/kelurahan. Harapannya seruan bersama itu bisa dipahami dan dilaksanakan sepenuhnya oleh seluruh lapisan masyarakat HSS.

Pertama, terkait penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal 1440 Hijriah, masyarakat diimbau menunggu keputusan pemerintah RI. Meski demikian, jika terdapat perbedaan pendapat, pihaknya meminta saling menghormati.

Baca Juga: 'Srikandi Aluh Idut', Relawan Bencana HSSSiap Beraksi

Selama Ramadan, diimbau melaksanakan ibadah wajib dan memperbanyak ibadah sunnah, seperti memakmurkan masjid, salat lima waktu berjamaah di masjid, salat tarawih berjamaah, tadarus Alquran. Pesantren Ramadan serta kegiatan lainnya yang bermanfaat.

Umat muslim juga diimbau menyalurkan zakat maal (harta), infak, sedekah (ZIS) melalui BAZNAS sesuai UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP Nomor 14 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011.

Bagi pengusaha café, restoran, tempat hiburan, warung makan, warung minum, diserukan agar tidak berjualan saat jam puasa. Hal itu sesuai dengan Perda HSS Nomor 18 Tahun 2005 tentang Ketentuan Kegiatan dan Larangan pada Bulan Ramadhan.

Demikian pula bagi pedagang sembako, agar tidak menaikkan harga dan melakukakan penimbunan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Khusus bagi pengelola radio swasta, masjid-masjid dan langgar diserukan pula menyesuaikan waktu berbuka puasa dengan jadwal imsakiyah Ramadan yang dikeluarkan Kementerian Agama HSS.

Untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan beribadah, dilarang menyalakan petasan, meriam bambu serta kembang api, baik selama Ramadhan maupun Idul Fitri.

Sedangkan mereka yang tidak melaksanakan ibadah puasa, agar menghormati orang yang berpuasa. Caranya, tidak makan, minum dan merokok di tempat terbuka yang dapat mengganggu kekhusyu'an orang berpuasa.

Khusus aparatur Sipil Negara (ASN) diminta melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai aturan yang berlaku dengan iklas, disiplin, tanggung jawab dan tetap melaksanakan pelayanan yang terbaik pada masyarakat sebagai pancaran ibadah puasa yang dilaksanakan.

Bupati juga meminta masyarakat tak melaksanakan kegiatan Bagarakan Sahur baik menggunakan alat musik maupun alat yang diketuk atau dipukul yang menghasilkan bunyi-bunyian. Tak menggangu ibadah di malam 10 hari terakhir Ramadan, guna menambah kekhusyu'an.

Pihaknya mengimbau memasang lampu hias atau penerangan di tempat ibadah seperti masjid, langgar dan mushalla untuk menyambut dan menyemarakkan Ramadan. Termasuk melakukan aksi bersih-bersih tempat ibadah sebelum Ramadan.

“Mari kita terus membina, meningkatkan ukhuwah, rasa empati dan berbagi terhadap sesama dilingkungan kita masing-masing. Ini sebagai wujud rasa kecintaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan ketaqwaan kita pada Allah SWT," kata Bupati HSS.

Baca Juga: Rakon PKK HSS Menyongsong Rakernas 2020

Reporter: AHC01
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner