Politik

Bawaslu Kalsel Selesaikan 10 Sengketa

apahabar.com, BANJARMASIN – Selama tahapan Pemilu 2019, Bawaslu Kalsel telah menyelesaikan 10 sengketa. Komisioner Divisi Penyelesaian…

Featured-Image
Ilustrasi sengketa Pemilu. Foto-NusantaraNews

bakabar.com, BANJARMASIN - Selama tahapan Pemilu 2019, Bawaslu Kalsel telah menyelesaikan 10 sengketa.

Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono menjelaskan, selama ini yang ditangani pihaknya terkait sengketa peserta antara penyelenggara Pemilu, diantaranya calon DPD dan calon legislatif yang mengajukan sengketa melalui partai politik (parpol).

Dari 10 sengketa ini diakuinya terkait proses pencalonan. Dimana dalam proses verifikasi yang persyaratannya dilakukan pencoretan oleh KPU sebagai bakal calon, baik saat daftar calon sementara (DCS) hingga daftar calon tetap (DCT).

“Akan tetapi, hasil proses sengketa yang ditangani Bawaslu Kalsel ini ada yang selesai dimediasi dan melalui putusan majelis hakim Bawaslu dan ada juga yang ditolak,” ujar Aris

Secara umum, dari 10 permohonan tersebut sebanyak lima permohonan yang dimediasi. Diantaranya, dari calon anggota DPRD Provinsi Kalsel, DPD Partai Berkarya Kabupaten Banjar, Partai Nasdem Kabupaten Kotabaru, DPD PSI Kota Banjarbaru dan DPD Partai Garuda Kabupaten HST.

Baca Juga: Bawaslu Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Ini Tujuannya

Selain itu, ada tiga permohonan yang dikabulkan sebagian, yakni Partai Nasdem Kabupaten Banjar, Partai Golkar Kabupaten Kotabaru dan Partai Perindo Kabupaten Kotabaru.

Sementara, permohonan dari DPW PKB Kalsel ditolak dan Partai Nasdem Kabupaten Barito Kuala dinyatakan gugur oleh Bawaslu Kalsel.

Aris Mardiono menyebut Bawaslu Kalsel sudah menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Maka dari itu, dalam kesempatan Rapat Kerja Teknis Sistem Informasi Proses Sengketa Pemilu ini awak media dan parpol sebagai stakeholder lebih meningkatkan pemahaman dan kualitas dari penyelesaian sengketa proses jika ada permohonan yang masuk ke Bawaslu Kalsel.

Mengingat waktu pemungutan suara yang menyisakan lima hari ini dinilainya masih ada potensi sengketa, baik dalam tahapan kampanye tersisa maupun ditahapan selanjutnya ketika ada pihak yang merasa dirugikan terhadap pelaksanaan pemilu.

“Jadi masih bisa dilaporkan, jika ada temuan. Dengan catatan memenuhi syarat formil dan materil dalam permohonan sengketa pemilu,” pungkasnya.

Baca Juga: Kedua Kubu Capres Kawal TPS, Bawaslu Kalsel: Hindari Politik Identitas

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner