bakabar.com,BANJARBARU –Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi momoksetiap tahun di Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal ini juga menjadi tantangan bagipemerintah untuk dapat diantisipasi dan ditanggulangi.
Dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah, tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 01 Tahun 2008, perihal Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, mendampingi Tim Pansus DPRD Kalsel, melakukan kunjungan kerja konsultasi ke Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta, Rabu (10/4).
Dalam kunjungan kerja ini, rombongan diterima langsung oleh Kasubdit Penanggulangan Hutan dan Lahan, Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Radian Bagiono yang didampingi Kepala Seksi Evaluasi Dalkarhutla, K Harwanto.
Baca Juga: Kadishut Kalsel Inspeksi Langsung ke BPTH
“Kementerian LHK sangat memberi support, bagi pemerintah daerah dan jajaran. Untuk mempersiapkan diri,dalam penyusunan peraturan daerah, dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di Indonesia,” ungkap Kasubdit Penanggulangan Hutan dan Lahan, Radian Bagiono.
Dia mengharapkan, dengan adanya kegiatan tersebut dapat dirumuskan suatu peraturan daerah. Yang mana nantinya dapat meningkatkan kewaspadaan dan peran serta masyarakat desa sekitar kawasan hutan. Untuk turut berperan aktif dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Pada kunjungan tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dan Tim Pansus DPRD Provinsi, juga berdiskusi. Terkait pengendalian kebakaran hutan dan Lahan.
Sebagai bahan masukan untuk menyusun rancangan perubahan peraturan daerah, tentang Pengendalian Karhutla untuk Provinsi Kalsel, yaitu dengan peraturan daerah. Ke depan dapat lebih meminimalisir terjadinya Karhutla di Kalsel, terutama pada musim kemarau.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Jembatan Sungai Lulut Bakal Segera Dilakukan
Reporter: Zepi Al AyubiEditor: Aprianoor