Tak Berkategori

Alasan 11 Tahun Aturan Zonasi BPK Kota Banjarmasin Masih Sulit Diterapkan

apahabar.com, BANJARMASIN – Kota Banjarmasin terkenal paling banyak jumlah Barisan Pemadam Kebakarannya (BPK). Namun, sudah 11…

Featured-Image
Ilustrasi petugas BPK. foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Kota Banjarmasin terkenal paling banyak jumlah Barisan Pemadam Kebakarannya (BPK). Namun, sudah 11 tahun ini aturan zonasi tugas mereka masih sulit diterapkan.

Seperti diketahui, wilayah Banjarmasin sebagai tempat rawan kebakaran. Karenanya, BPK Kota Banjarmasin punya banyak tim BPK.

Saking banyaknya, hingga tercatat dalam rekor Museum Rekor Indonesia (Muri) dengan memiliki 447 BPK swasta.

Baca Juga: PDIP Batola 'Keberatan' Pleno Sepihak PPK Tabunganen, KPU akan Lakukan Rekapitulasi Ulang

Atas banyaknya jumlah BPK itu, Pemko Banjarmasin mengatur pembagian zonasinya. Harapannya untuk mempermudah penugasan.

img

Plt Kabid Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Banjarmasin, Zuliansyah. Foto-bakabar.com/AHC04

"Pembagian wilayah BPK sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008," kata Plt Kabid Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Banjarmasin, Zuliansyah ketika ditemui bakabar.com di kantornya Jl RE Martadinata, Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah, Sabtu (27/04/2019).

Dalam peraturan tersebut, terang Zuli, mengenai pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran Kota Banjarmasin. Sementara pembagian wilayah pemadaman terdapat di Bab 9 pasal 31.

Hanya saja, penerapaan peraturan ini yang telah diterbitkan selama 11 tahun ini, masih sulit dilakukan. Alasannya ungkap Zuli, karena tingginya jiwa sosial petugas BPK.

"Banyak BPK yang belum bisa menerapkan karena alasan ada keluarga dan jiwa ingin menolong," sebut Zuli.

Kendati demikian, Zuli menyebutkan tak ada sanksi untuk BPK yang melanggar peraturan tersebut. Akan tetapi, sebut Zuli, tinggal BPK-nya sendiri secara moral sadar akan kemaslahatan masyarakat.

Baca Juga: Rizky Febian Sebut Lagu di Album Jejak adalah 'Mukjizat'

Menurutnya, Perda ini sudah sering dihimbau kepada BPK, melalui acara temu BPK di kantor kecamatan maupun kelurahan hingga media televisi.

"Harapan saya, semoga BPK dapat menerapkan peraturan ini untuk kemaslahatan masyarakat," jelas Zuli.

Sementara itu terpisah, salah satu anggota BPK Sagitarius Banjarmasin mengaku sudah tahu mengenai Perda tersebut. "Kami tahu peraturan itu, tetapi jiwa ingin menolong kami besar," timpal Irwan, salah satu anggota BPK Sagitarius yang di temui di Posko.

Sebagian Bunyi Aturan Zonasi BPK sesuai Perda No 13 2008 :

1. Wilayah Kota Banjarmasin dibagi menjadi 2 (dua) wilayah kebakaran dan sebagai wilayah pembaginya adalah Sungai Martapura.

2. Apabila yang terjadi kebakaran di sebelah Barat atau Utara Sungai Martapura, maka BPK yang bertugas memadamkan adalah BPK yang ada di wilayah tersebut.

Baca Juga: Rizky Febian: Saya Ciptakan Lagu Ini untuk Mereka yang Tersakiti Cintanya

3. Demikian pula sebaliknya apabila terjadi kebakaran di sebelah Timur atau Selatan Sungai Martapura, maka yang memadamkan adalah BPK yang ada di wilayah tersebut.

4. Kecuali BPK yang berada di wilayah tersebut tidak mampu memadamkan, bisa meminta bantuan kepada BPK yang berada diwilayah lainnya.

5. Setiap anggota BPK tidak boleh meminta sumbangan keluar dari wilayah kelurahan.

Reporter: Ahc04Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner