Tak Berkategori

Rp30 Miliar Untuk Pembebasan Lahan Jembatan Sungai Lulut

apahabar.com, BANJARMASIN – Pembangunan tiga jembatan di Sungai Lulut, Banjarmasin Timur hingga kini tak kunjung dikerjakan. Alasannya…

Featured-Image
Jembatan Sungai Lulut yang menghubungkan Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar akan segera diperbaiki. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN- Pembangunan tiga jembatan di Sungai Lulut, Banjarmasin Timur hingga kini tak kunjung dikerjakan. Alasannya pembebasan lahan untuk jembatan yang menghubungkan Banjarmasin dan Kabupaten Banjar itu belum kelar.

“Awal Maret 2019, kita bersama, bersama Pemkab Banjar dan Pemprov Kalsel akan melakukan pemetaan lahan untuk menentukan bangunan mana saja yang terkena dampak pembebasan proyek Jembatan Sungai Lulut,” ucap Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarmasin, Ahmad Fanani Saefudin kepada bakabar.com.

Sekadar diketahui, proyek memperbaiki infrastruktur ketiga jembatan tersebut dikelola Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan. Sementara, Pemko Banjarmasin dan Kabupaten Banjar ditugaskan untuk pembebasan lahan di wilayah masing-masing.

Oleh karenanya, ia menyampaikan bahwa pihaknya menganggarkan Rp30 miliar."

Baca Juga:Masih Dikaji, Dinas PUPR: Realisasi Jembatan HKSN Mungkin Tahun 2020

Tetapi kita tidak tahu nominal pembebasan lahan satu rumah," ujarnya.

Apabila anggaran tersebut dinilai masih kurang, pihaknya akan memasukkan kembali dana untuk pembebasan lahan proyek Jembatan Sungai Lulut melalui APBD Perubahan pada September 2019.

Pembebasan lahan itu sesuai permintaan Provinsi Kalimantan Selatan. Pihaknya hanya menyiapkan dana untuk memuluskan pembangunan 3 jembatan di Sungai Lulut.

Mengenai pembangunan jembatan, ia tidak berani berspekulasi kapan bisa direalisasikan. Namun rencana itu dilakukan sering banyaknya keluhan mengenai macetnya jalanan di kawasan padat penduduk tersebut.

Baca Juga:Rekayasa Lalu Lintas Proyek Penggantian Jembatan Sungai Alalak

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif

Komentar
Banner
Banner