bakabar.com, RANTAU – Polsek Candi Laras Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Marabahan Batola menuju Margasari Kabupaten Tapin, Sabtu (30/3) malam.
Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno SIK melalui Kapolsek Candi Laras Utara Ipda Indra Wahyu W SH mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku penyelundup BBM tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf b atau d UU RI NO 22 tahun 2001.
Pelaku yang kini meringkuk diketahui bernama Kunawi (44), warga Desa Lepasan RT.003 RW.001, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat ada penyelundupan BBM dari Marabahan dengan tujuan Margasari, Kabupaten Tapin. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan tindaklanjut.
Baca Juga: Polisi Selidiki Teror Bom Molotov di Rumdin Hakim dan Panitera PN Banjarmasin
Sabtu tanggal 30 Maret 2019 sekitar pukul 19.00 Wita, polisi menghentikan mobil Suzuki Pick Up Futura DA 8021 MD yang dicurigai mengangkut minyak ilegal saat melintas di Dusun Kalampan Desa Keladan, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin.
Aparat penegak hukum pun menemukan 30 jerigen BBM dengan muatan masing-masing 35 liter. Pelaku dan barang bukti pun digiring ke Polsek Candi Laras Utara guna menjalani proses lebih lanjut.
Dari hasil interogasi penyidik, BBM itu diperoleh tersangka dari para pelangsir yang ada di Kecamatan Mandastana dan Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola. Rencana minyak ilegal itu dijual eceran ke Dusun Kalampan dan Sei Putting, Kabupaten Tapin. Tersangka mengaku membeli BBM itu Rp7.124 per liter dan Rencananya dijual kembali Rp8.000 per liternya.
Baca Juga: Pengedar Ratusan Dextro Ditangkap
Reporter: NasrullahEditor: Syarif