bakabar.com, BANJARMASIN – Keinginan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina untuk membongkar 8 rumah di wilayah proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah hingga kini belum terealisasi sesuai rencana.
Kendalanya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Banjarmasin belum siap.
“Jumat ini rencananya baru kami melayangkan Surat Peringatan (SP) 3 untuk 8 pemilik rumah," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Hermansyah, Senin (4/2/2019).
SP3 berlaku selama 3 hari sejak surat itu dilayangkan.Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan pemilik bangunan tetap tidak membongkar sendiri, maka Satpol PP bakal membongkar secara paksa.
Lalu, Satpol PP juga masih perlu melakukan rapat dengan pihak keamanan baik polisi maupun TNI terkait pengamanan saat eksekusi berlangsung. "Ini memang prosedur yang dilakukan. Kami perlu rapat dulu," imbuhnya.
Baca Juga:Sidang Sengketa Lahan RS Sultan Suriansyah Ditunda
Kemudian, Hermansyah melanjutkan, ada ratusan personel Satpol PP yang nantinya diturunkan untuk melakukan pembongkaran bangunan tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, eksekusi pembongkaran akan dilakukan Senin. Hal itu dilakukan karena Pemerintah Kota Banjarmasin sudah memberikan tenggang waktu sampai 28 Februari lalu.
Selain itu, Pemerintah Kota Banjarmasin juga sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, yang mempersilakan pembongkaran dilakukan sebelum putusan PN disampaikan.
Baca Juga:Pemilik Bangunan Areal RSUD Sultan Suriansyah Menunggu 'Nasib'
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif