bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang pembunuhan yang menewaskan Faris (35), warga Jalan Antasan Kecil Barat (AKB) Gang Mekar Sari RT 12 Banjarmasin Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin berlangsung ricuh. Di ujung sidang, Senin (25/3) siang, massa mencoba menyerang para terdakwa.
Pantauan bakabar.com, massa yang telah memenuhi halaman pengadilan sejak siang hari tiba-tiba masuk ke dalam kantor pengadilan.
Puluhan keluarga korban sengaja menunggu selesainya sidang. Mereka tak terima dengan tuntutan 12 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin.
Kericuhan tak terbendung bahkan beberapa orang berusaha melompati barikade petugas. Kepolisian tampak kepayahan membubarkan paksa massa yang diperkirakan mencapai ratusan orang.
"Pengadilan macam apa ini? kenapa terdakwa hanya dituntut pasal 170? Seharusnya ada pasal berlapis. Mulai 340, 351 hingga 338. Karena berencana menghabisi nyawa korban," ujar kakak korban, Nazidah berteriak.
Sebelumnya, massa meminta hakim menuntut ketiga terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Pasalnya, aksi pembacokan diduga direncanakan karena terjadi hanya gara gara tersinggung dengan korban yang memberi susu.
Hingga berita ini diturunkan, ratusan massa masih memenuhi pengadilan negeri Banjarmasin. Para keluarga korban enggan beranjak di pengadilan.
Para terdakwa juga diamankan di salah satu ruangan hakim untuk antisipasi keributan.
Selain itu, beberapa pejabat terkait di kota Banjarmasin terlihat di tengah kerumunan massa. Mulai dari Kasi Intel Kejari Banjarmasin Herawanto, Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Deny Wicaksono, Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit P hingga Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi.
Adapun kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis (27/9) malam, sekira pukul 20.30 di Jalan Sulawesi Gang Maluku RT 6 Banjarmasin Tengah. Insiden itu menewaskan Faris (35), warga Jalan Antasan Kecil Barat (AKB) Gang Mekar Sari RT 12 Banjarmasin Tengah. Korban tewas karena mengalami luka serius yang mengenai dada dan pinggang.
Pembunuhan disertai pengeroyokan ini sendiri bermotif masalah sepele. Pelaku tidak terima dengan perbuatan korban yang memberikan segelas susu. Mereka menduga, susu tersebut basi karena rasanya tidak nyaman.
"Saat itu para pelaku dalam keadaan mabuk, tetapi antara mereka sudah memiliki dendam lama," terang Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi.
Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Fariz F