bakabar.com, BANJARMASIN – Esok, kampanye terbuka calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo bakal berlangsung di Stadion 17 Mei Banjarmasin.
Sedari dini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel mewanti-wanti agar aparatur sipil negara (ASN) tak ikut nimbrung selama kampanye capres petahana itu. Sebab, agenda kampanye terbuka nantinya akan bertepatan dengan jam kerja ASN.
“ASN harus tetap menjaga netralitasnya. Salah satunya yakni dengan tidak turut hadir dalam kampanye terbuka tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan kepada bakabar.com.
Larangan ASN ikut kampanye itu merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN pada Pemilu 2019. Selain aturan, ada juga larangan terkait dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Baca Juga: Kunjungan Jokowi ke Kalsel, TNI-POLRI Turunkan 2.000-an Personel
“ASN dilarang menghadiri rapat terbuka atau kampanye capres. Aturan ini jelas dari Badan Kepegawaian Nasional,” ujarnya.
Selain itu, ASN juga tak diperkenankan untuk membawa atau meminjamkan fasilitas negara seperti mobil dinas daerah dalam mengikuti kampanye capres. Jika peraturan tersebut diabaikan, maka siap-siap saja sanksi mulai dari teguran sampai penurunan pangkat oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, pemindahan tempat kerja, bahkan sampai penurunan pangkat kalau dia jadi jurkam (juru kampanye)," ujar Iwan.
Diketahui selain berkampanye terbuka, Jokowi akan melakukan beberapa agenda penting di Kalsel. Di antaranya Ngopi Bareng bersama Milenial di Taher Square, dan memenuhi hajatan TKD di Hotel Mercure Banjarmasin.
Baca Juga: Persiapan Kampanye Akbar Jokowi di Banjarmasin, Stadion 17 Sudah 70 Persen
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah