Tak Berkategori

Hadapi Iklan Rokok, Pemko Banjarmasin Tak Berdaya

apahabar.com, BANJARMASIN – Iklan rokok kian merajalela di Kota Banjarmasin. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin seperti tidak…

Featured-Image
Ilutrasi iklan roko. Foto- Tribun.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Iklan rokok kian merajalela di Kota Banjarmasin. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin seperti tidak berdaya. Penindakan terhadap para pengusaha yang terang-terangan melanggar peraturan itu pun tidak mampu dilakukan.

Seperti iklan tembakau yang persis berada di samping Jembatan S Parman tersebut berukuran super jumbo layaknya televisi raksasa yang membius masyarakat yang melintas di jalan tersebut.

Aturan tentang pelanggaran iklan rokok mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat berbahaya produk tembakau bagi kesehatan telah sangat lama dikeluarkan.

Baca Juga:APK Bermasalah Bertebaran di Tempat Ibadah hingga Bantaran Sungai Martapura

Ditambah lagi dengan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016, yang sudah sangat jelas melarang iklan rokok dipajang di sepanjang jalan protokol, dan kawasan pendidikan.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Muryanta, membantah kalau selama ini dikatakan Pemko Banjarmasin tak bisa berbuat apa-apa.

Dia mengatakan, selama ini PMPTSP selalu memberikan peringatan kepada para advertising untuk tidak mengerjasamakan reklame dengan iklan rokok.

“Setiap memperpanjang izin kami selalu memperingatkan untuk tidak memasang iklan rokok. Ini salah satu upaya kami,” ucapnya, Selasa (5/3/2019).

Muryanta mengakui, soal pengawasan dan penindakan memang tergolong lemah. Sebab, sekarang tak ada lagi menyusul berubahnya susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) di Pemkot.

“Perubahan SOTK yang dulu ada Wasbang di Bagian PJU dan Reklame sekarang tidak ada lagi. Ini yang menjadi rancu,” ujarnya.

Dengan banyaknya pelanggaran tersebut, dia menginginkan adanya pembentukan tim khusus di bidang pengawasan serta penindakan terkait reklame yang melanggar aturan.

“Karus membentuk tim antara dinas terkait, perizinan, Satpol PP, dan dinas yang mengurus PAD. Kalau tak berizin atau melanggar aturan langsung ditebang, seperti di Bogor,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Nur Yaumil mengatakan, bahwa Pemko selama ini sudah tidak pernah lagi menarik pajak dari iklan rokok. Sebab menurutnya peraturan dari pemerintah sudah jelas untuk pelarangan iklan tersebut.

“Kita sudah tidak lagi menarik pajak dari iklan atau reklame rokok, tapi kalau masalah izin itu saya tidak tau,” pungkasnya.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner