bakabar.com, BANJARMASIN – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan (Kalsel) sangat menyesalkan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia yang mencoret pohon ulin (Eusideroxylon zwageri) sebagai flora yang dilindungi.
“Kita sangat menyesalkan kebijakan tersebut. Kalau tidak diatur, maka pohon Ulin akan punah,” ucap Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyo kepada bakabar.com, Senin (11/2/2019)
Menurut Kis, semestinya sebelum dicoret sebagai flora yang dilindungi, pemerintah harus melakukan kajian secara komprehensif terlebih dahulu. Secara regulasi harus ada aturan tata kelola untuk menahan laju kepunahan pohon Ulin.
“Kebijakan yang dihasilkan harus berpijak terhadap kebutuhan bangunan lokal, kelestarian lingkungan agar pohon ulin tak punah,” tegasnya.
Lebih-lebih, melihat kondisi sebaran biasa disebut kayu besi itu saat ini, sehingga perlu adanya moratorium untuk penebangan pohon ulin dari alam secara berlebihan.
Selain itu, perlu keseriusan dari pemerintah untuk melakukan budidaya ulin.
“Dengan tujuan agar pohon ulin bisa terjaga dari tangan-tangan rakus dan serakah,” cetusnya.
Sebelumnya, penghapusan pohon ulin (Eusideroxylon zwageri) tersebut dituangkan melalui PermenLHK Nomor 106/2018 perubahan atas PermenLHK Nomor 20/3018 tentang Penghapusan 92 Satwa khusus burung berkicau dan 106 flora khusus untuk 10 jenis tumbuhan.
Selain menghapus pohon ulin (Eusideroxylon zwageri), MenLHK juga mencoret Agathis borneensis damar pilau (Endangered, Endemic Borneo) dan Upuna borneensis upan (Endangered, Endemic Borneo).
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel, Warsita mengungkapkan, pihaknya akan melakukan inventarisasi pohon Ulin di Kalsel. Inventarisir dilakukan baik di Hutan Lindung (HL) maupun area penggunaan lain (APL). Dengan tujuan melaksanakan program budidaya pohon ulin.
“Kita inventarisir dulu. Kita tunjuk sebagai sumber benih, kemudian baru kita budidayakan di persemaian milik UPT BPTH dan KPH,” terangnya.
Meskipun dicoret sebagai flora yang dilindungi, pohon ulin tetap termasuk tanaman endemik di Kalimantan Selatan yang harus dibudidayakan. Menurutnya, peredaran ulin di Kalsel kebanyakan dari Kalimantan Timur (Kaltim).
“Endemik, langka dan harus dibudidayakan. Termasuk Meranti,” pungkasnya.
Baca Juga:Dicoret dari Flora Dilindungi, BKSDA Kalsel: Pohon Ulin Seharusnya Segera Dibudidayakan
Baca Juga:Dicoret Sebagai Flora Dilindungi, Ulin Terancam Bebas Diperjualbelikan di Kalsel
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Aprianoor