bakabar.com, BANJARMASIN – Hari ini, Rabu 13 Februari 2019 tepat tiga tahun Ibnu Sina - Hermansyah memimpin Banjarmasin, sejak memenangi perebutan sebagai orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai pada 2015 silam.
Perayaan tersebut diwarnai dengan penyampaian torehan prestasi selama tiga tahun silam melalui Comperence Press bersama awak media bertempat di Rumah Makan Palui, Jafri Zam-zam, Banjarmasin.
Namun, di sisi lain, seorang masyarakat Banjarmasin bersikeras melaporkan sang wali kota ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait ketidaksediaan Pemko Banjarmasin membuka aset daerah yang diminta. Ia adalah Anang Rosadi.
Baca Juga:Anang Rosadi Dicecar 9 Pertanyaan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel
Anang diperiksa oleh tim penyidik sekitar kurang lebih 3 jam dan dicecar 9 pertanyaan. Dari pukul 10.00 – 13.00 WITA. Dia tak sendiri, tetapi ditemani oleh rekan setianya, Rakhmat Nopliardy.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia menjelaskan kepada penyidik terkait sanksi pidana yang dilakukan oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina lantaran mengabaikan putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, perihal itu sudah diatur dalam UU KIP.
“PTUN menguatkan putusan dari KIP. Itu tak ada banding dari pihak Wali Kota,” ucapnya kepada rekan media, Rabu (13/2/2019).
Pihaknya bukan menggugat masa lalu, namun menggugat tindakan Wali Kota yang tidak memberikan dokumen diminta. “Itu yang harus dipahami oleh Pemko Banjarmasin” tegasnya.
Baca Juga:Wali Kota Banjarmasin : Segera Robohkan Bangunan Jomblo Itu
Ia menegaskan, apabila ada seorang pejabat atau di level manapun yang melindungi pengusaha mati-matian, itu disinyalir adanya dugaan suap. Aset daerah tersebut adalah milik rakyat yang harus disampaikan kepada publik. Sudah rakyat berhak mengetahui harta miliknya. “Sayangnya, Wali Kota seakan melindungi,” katanya.
Sementara itu, Rakhmat Nopliardy mengungkapkan, 9 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terkait dengan kronologis dari awal pihaknya mengajukan surat permohonan sampai dengan esksekusi peradilan.
Menurutnya, apa yang telah diputuskan peradilan tidak dilakukan oleh Ibnu Sina. Wali kota dinilai mengabaikan perintah peradilan dan diduga melanggar UU KIP. Wali kota bisa dikenakan ancaman hukuman pidana 1 tahun kurungan penjara dan Rp5 juta.
“Hukum tak memandang siapa pun. Ini menjadi contoh yang tak baik bagi masyarakat Banjarmasin,” tutupnya.
Baca Juga:KPU Banjarmasin Sosialisasikan Pemilu di Ponpes Nurul Jannah
Adapun, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dalam Comperence Press mengatakan, pihaknya masih membentuk tim penulusuran ulang aset Pemerintah kota Banjarmasin. Dengan waktu kerja selama 3 bulan. Rencananya, aset tersebut akan dimuat kedalam website SIGAP agar masyarakat Banjarmasin bisa mengaksesnya.
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif