bakabar.com, BANJARMASIN - Polisi menangkap seorang penagih utang bernama Hotman Rumahorbo.
Hotman ditangkap usai merampas sepeda motor Mio GT milik Jumiati (54), Kamis 18 Februari 2019 silam.
Aksi perampasan ini diduga dilatarbelakangi utang-piutang antara korban dengan pelaku.
Diketahui korban merupakan warga Jalan Kuripan, RT 05 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur.
Sedangkan, Hotman adalah warga Jalan Pemangkih Laut, Komplek Bumi Wahyu Utama, Kecamatan Kertak, Kabupaten Banjar.
“Selain merampas pelaku juga mengambil paksa satu unit telepon genggam merek Nokia milik korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Timuryono, Rabu (20/2).
Baca Juga: Viral Puluhan Murid Dilecehkan Oknum Guru, KPAI Turun Tangan
Sebelumnya perampasan terjadi, ujar Timur, korban dan pelaku bertemu di sebuah warung di kawasan Banjarmasin Timur. Pertemuan guna membahas piutang.
Kala itu korban bermaksud mencicil utang kepada Hotman.
Namun pada saat bertemu, Hotman langsung marah-marah dan mengambil paksa telepon genggam korban.
Tak berselang lama, Hotman menelepon seorang rekannya untuk datang ke tempat tersebut.
"Saat itulah Hotman langsung pergi sembari membawa kabur sepeda motor korban. Kebetulan waktu itu kunci sepeda motor masih menggantung di
atas kendaraan roda dua milik korban," ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, Hotman akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Temukan Ladang Ganja 1,5 Hektare di Purwakarta
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz F