bakabar.com, JAKARTA - Sidang terkait kepemilikan lahan RS Sultan Suriansyah yang rencananya digelar Kamis (28/2) di Pengadilan Negeri Banjarmasin mengalami penundaan.
Alasannya, majelis hakim belum membuat kesimpulan perkara kasus sengketa lahan jalan masuk RS yang hingga kini belum dioperasikan itu.
Menurut informasi yang dihimpun, sidang putusan akan digulirkan pada 13 Maret 2019 mendatang.
Baca Juga:Jelang Sidang Lahan RS Sultan Suriansyah, Massa Mulai Padati Area PN Banjarmasin
“Tak tahu alasan pasti penundaan tersebut,” ucap Kuasa Hukum Sugeng Ari Wibowo kepada bakabar.com, Kamis (28/2/) di PN Banjarmasin .
Penundaan, kata pria yang mewakili gugatan warga, karena majelis hakim masih belum bisa menyimpulkan keputusan terkait siapa pemilik sah lahan tersebut.
“Masih musyawarah. Majelis hakim harus hati-hati dalam menyimpulkan putusan perkara itu,” ujar dia.
Baca Juga:Pemko Bakal Gusur Rumah Warga Sekitar RS Sultan Suriansyah
Mengetahui sidang tunda, puluhan orang yang hadir menanti persidangan memilih balik kanan.
Puluhan massa berasal dari RT. 04 dan 05, Jalan Rantauan Darat yang hendak menuntut keadilan atas sengketa pembebasan lahan.
Mereka menggugat Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina secara perdata untuk pembuktian status kepemilikan lahan.
Baca Juga:Akhir Februari, Bangunan di Lahan RS Sultan Suriansyah Dirobohkan
Para pemilik bangunan itu menilai Pemko Banjarmasin tak bisa membuktikan status legalitas lahan di samping Jembatan RK Ilir tersebut.
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz F