bakabar.com, JAKARTA – THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN akan segera cair. Pencairan akan menjadi ‘kado manis’ sebelum perhelatan Pilpres 2019 mendatang.
Kementerian Keuangan mengatakan, waktu efektif pembayaran THR ada pada bulan Mei 2019, seiring penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR rampung.
Hari ini, 22 Januri 2019, Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Wiwin Istanti menandatangi sepucuk surat terkait THR.
Pemerintah, dalam surat keterangan tersebut berupaya agar PP tersebut bisa ditetapkan sebelum Pilpres yang berlangsung pada 17 April 2019.
“PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB manjadi dasar dalam penyusunan PMK THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13,” jelas surat tersebut.
Baca Juga:Siap-siap, 100 Ribu Lowongan CPNS Dibuka Maret 2019
Dalam surat yang ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebutkan, PP diharapkan ditetapkan sebelum pemilihan presiden.
“Mengingat jadwal pemilihan presiden pada tanggal 17 April 2019, diharapkan PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 dapat ditetapkan sebelum pemilihan presiden,” bunyi surat keterangan Kemenkeu.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, percepatan penyusunan PP THR merupakan siklus yang wajar.
“Surat itu benar. Secara siklus penyusunan RPP THR dan gaji ke-13 memang dilakukan di bulan Maret dan April sehingga apa yang tercantum dalam surat sesuatu yang normal saja,” jelasnya dikutip dari Detikcom.
Baca Juga:Absen Sidik Jari Diterapkan, PNS Gelabakan
Editor: Fariz F